Kamis, 7 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Korban Alami Pendarahan, Kasus Penyekapan dan Rudapaksa Oleh 14 Pemuda di Nagan Raya

Fakta terungkap, korban yang saat peristiwa terjadi sempat mengalami pendarahan. Selain itu, korban yang dari keluarga kurang mampu itu juga tidak...

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Sebanyak 9 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan ketika diamankan di Mapolres Nagan Raya, Senin (20/12/2021). 

Pria R ternyata residivis kasus perkosaan yang sebelumnya diversi (diselesaikan di luar pengadilan karena masih di bawah umur).

Pelaku dari pemeriksaan, ujar Kasat Reskrim, ulahnya dilakukan karena nafsu serta pengaruh video pornografi. 

"Pelaku dalam kasus pemerkosaan dan penyekapan yang sudah ditangkap sebanyak 9 orang, dengan rincian 2 orang masih di bawah umur dan selebihnya sudah dewasa yakni usia 18 hingga 21 tahun," ujarnya.

Dikatakan, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Untuk korban dilakukan pendampingan.

Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa Ternyata Residivis

Seperti diberitakan, seorang remaja yang berusia 15 tahun di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudapaksa (pemerkosaan) oleh 14 pemuda. 

Kasus yang terjadi pada sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.

Pelaku berjumlah 14 orang menggilir korban secara bergantian.

Terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu pada Sabtu (11/12/2021) pekan lalu, polisi dari Polres Nagan Raya bergerak cepat dan berhasil membekuk 9 orang dari 14 pelaku. 

Kasus ltu dilaporkan keluarga korban pada Selasa (15/12/2021).

Polisi mendapat lapora,n langsung membekuk pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sebanyak 9 pelaku yang sudah ditangkap adalah J (17 tahun) warga Suka Makmue Nagan Raya, MR (17 tahun) warga Kuala Pesisir Nagan Raya, MY (18 tahun) warga Suka Makmue Nagan Raya, RJ  (18 tahun) Kuala Nagan Raya, M (18 tahun) warga Kuala Nagan Raya, MD (19 tahun) warga Tadu Raya Nagan Raya, MRK (20 tahun) warga Tadu Raya Nagan Raya, FS (21 tahun) warga Tadu Raya Nagan Raya, dan SF (18 tahun) warga Johan Pahlawan Aceh Barat.  

Sementara yang buron adalah D, I, A, A, dan S.(*)

Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Anak Ternyata Residivis Kasus Perkosaan, Polisi Nagan Raya Buru 5 Pelaku Lain

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved