Rabu, 6 Mei 2026

Keluarga Antar Pelaku Rudapaksa ke Polisi, Satu Orang Lagi Masih Buron

Dua pelaku yang terlibat dalam kasus rudapaksa (pemerkosaan) yang melibatkan 14 pemuda terhadap seorang gadis di bawah umur

Tayang:
Editor: bakri
Serambi Indonesia
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolres setempat, Senin(20/12/2021). 

Turut juga mendampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMG-P4) Nagan Raya, Rahmatullah dan Kepala Bidang PPA, Masithoh.

Kunjungan Kadis PPA Aceh itu untuk memberikan dukungan kepada korban rudapaksa, sebut saja Bunga (15), warga sebuah desa di Nagan Raya.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, 2 Pelaku Diserahkan Keluarga, 13 Pemerkosa Sudah Diamankan & 1 Buron

Tim ingin memastikan proses penanganan kasus dijalankan dengan baik, dan juga intervensi pencegahan agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Kadis PPA Aceh, Nevi mengatakan, kasus ini merupakan tanggung jawab semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

"Kita sangat prihatin dengan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berlakangan ini terjadi di Aceh," katanya.

Pihaknya bersama DPMG-P4 Nagan Raya akan terus memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, serta memastikan upaya pemulihan terhadap korban yang sangat terpukul dan trauma atas peristiwa tersebut.

Bupati Minta Semua Pelaku Dihukum Berat

KASUS rudapaksa yang dilakukan 14 pemuda terhadap seorang gadis di bawah umur membuat Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham geram.

Bupati meminta semua pelaku dihukum seberat-beratnya.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham
Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham (SERAMBINEWS.COM/RIZWAN)

Menurut Bupati, ulah pelaku dapat menimbulkan dampak buruk secara psikologis terhadap perkembangan anak.

Oleh karena itu ia meminta para pelaku diproses dan diadili dengan seadil-adilnya.

"Kasus tindak pidana perkosaan terhadap anak harus diproses dan diadili seadil-adilnya, karena telah merusak masa depan anak," kata Bupati kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Lagi, Tiga Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Jamin Idham juga mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMG-P4) untuk segera melakukan penanganan dan pemulihan korban.

Termasuk mendorong agar dapat mengalokasikan kebutuhan pendampingan psikologis kepada korban, agar korban dapat melewati masa krisis secepatnya oleh tenaga ahli psikolog secara cepat dan tepat.

Dia memastikan, Pemkab akan terus mendampingi korban termasuk akan berupaya sehingga korban yang kini tidak sekolah bisa kembali sekolah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved