Revisi UUPA Tak Masuk Prolegnas 2022
Badan Legislasi (Banleg) DPR RI sudah menetapkan 40 judul rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional
* DPRA Surati DPR RI
BANDA ACEH - Badan Legislasi (Banleg) DPR RI sudah menetapkan 40 judul rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
Ternyata, dalam Prolegnas 2022 itu tidak ada agenda revisi (perubahan) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Berkenaan dengan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin menyurati Ketua DPR RI untuk meminta agar agenda revisi UUPA masuk dalam Prolegnas tahun depan.
Informasi itu diketahui dari salinan surat DPRA yang diterima Serambi pada Rabu (22/12/2021).
Surat itu ditandatangani Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin pada 19 Desember 2021.
Dalam surat itu memuat lima poin.

Pada intinya, DPRA meminta DPR RI agar memprioritaskan pembahasan rencana perubahan atau revisi UUPA dalam prolegnas 2022.
"Mengingat perjalanan implementasi UU Pemerintahan Aceh telah berjalan lebih kurang 15 tahun, maka perlu dilakukan evaluasi dan pengkajian untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial masyarakat saat ini yang terus berkembang," bunyi salah satu isi surat.
Surat tersebut ditembuskan ke Menkopolhukam, Mensesneg, Menkumham, Mendagri, Banleg DPR RI, dan Pimpinan DPR Aceh.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Badan Legislasi (Banleg) DPR RI dengan pemerintah dan DPD RI pada awal Desember lalu, permintaan agar revisi UUPA juga sudah disuarakan oleh Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid.
TA Khalid yang juga anggota Banleg DPR RI meminta kepada pimpinan Banleg DPR RI agar agenda revisi UUPA yang sudah masuk long list (2020-2024) dimasukan dalam Prolegnas 2022.
"Mengingat Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah masuk dalam prolegnas long list.
Kemudian, ada beberapa pasal yang telah tereduksi dengan keputusan MK, apalagi menghadapi pemilu ke depan," katanya.
"Saya juga melihat di prolegnas prioritas 2022 tidak masuk, apalagi dengan berakhirnya dana otsus.
Jadi mohon perhatian dan bantuan teman-teman agar masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2022," tutup TA Khalid.
Sementara, Senator Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI sebagaimana berita sebelumnya menyampaikan DPD RI melalui Komite I mulai membahas revisi UUPA versi DPD RI pada awal Januari 2022.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno Konsinyering Anggota Komite I DPD RI, di Sentul, Bogor, Senin (13/12/2021).
Rapat tersebut membahas mengenai daftar alternatif usul RUU Inisiatif yang akan disusun Komite I DPD RI Tahun 2022.
Tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan Provinsi Aceh.
Ini sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan dibuat berdasarkan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki.
Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.
Beberapa topik yang terkandung dalam undang-undang ini, yakni soal pemberlakuan Syariat Islam sesuai tradisi dan norma yang berlaku di Aceh, minyak dan gas dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh, diizinkannya partai politik lokal, adanya dana otonomi khusus, memiliki bendera dan himne sendiri, serta mengatur aspek lainnya.(mas/wikipedia)
Baca juga: Awal Januari 2022, DPD RI akan Bahas Revisi UUPA, Begini Penjelasan Senator Aceh Fachrul Razi
Baca juga: Beri Sinyal Bahaya, Wali Nanggroe Serukan Bersatu Hadapi Upaya Revisi UUPA
Baca juga: Aceh Harus Segera Siapkan Draf Revisi UUPA