Kasus Rudapaksa di Nagan, Pemkab Akan Bangun Rumah untuk Korban

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya berjanji akan membangun rumah layak huni untuk keluarga korban penyekapan dan pemerkosaan

Editor: bakri
Dok: Diskominfotik
Sekda didampingi asisten dan kepala DPMG-P4 mengunjungi rumah korban rudapaksa di sebuah rumah di Nagan, Rabu (22/12/2021). 

Kondisi ini telah menggambarkan bahwa keteledoran dari orang tua dan pemerintah dalam menjalankan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Semoga kedepannya masyarakat terutama orang tua untuk lebih menjaga dan mengontrol segala aktivitas oleh anaknya," harap Eka.

Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA Aceh), Taufik Riswan Aluebilie juga menanggapi kasus penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur oleh 14 pemuda di Kabupaten Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolres setempat, Senin(20/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolres setempat, Senin(20/12/2021). (Serambi Indonesia)

Taufik menyatakan ada banyak faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak.

Selain kurangnya mendapatkan pengawasan dari kedua orang tuanya, keluarganya dan juga minimnya kesadaran masyarakat

Baca juga: Bupati Nagan Raya Minta Pelaku Rudapaksa Dihukum Berat

Baca juga: Kepala DP3A Aceh Kunjungi Korban Rudapaksa di Nagan Raya, yang Bersangkutan Masih Trauma

Belum optimalnya peran sinergi kelaboratif pemerintah dalam mencegah dan menanggapi tindak kekerasan terhadap anak.

Untuk itu, katanya, Pemkab Nagan Raya dalam hal ini bupati harus segera memberikan arah terbatas (ratas)

Agar masing- masing SKPK dan instansi terkait berkerja dalam standar layanan khusus bagi anak korban kekerasan seksual, termasuk usia anak yang diduga sebagai pelaku.

Selain itu, tambah Taufik, dalam melakukan penanganan perlindungan anak, setiap gampong perlu menerapkan pola Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Dimana setiap gampong bisa mencegah dan menanggapi kasus-kasus kekerasan terhadap anak ditingkat komunitas.

Satu Pelaku Masih Buron

Polres Nagan Raya hingga Kamis (23/12/2021) masih memburu satu pelaku lagi yakni pria D dari 14 total pelaku.

"Masih kita buru seorang lagi itu," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan EkoPrasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambi, Kamis kemarin.

Sementara mereka yang sudah berhasil ditangkap, kata Kasat Reskrim

Kini sudah ditahan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap kelibatan mereka dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan yang mengilir gadis 15 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved