Opini
Adaptasi Demokrasi; Perspektif Islam
Islam juga mengajarkan bahwa manusia adalah khalifatullah dengan pemaknaan sebagai wakil Allah sehingga manusia juga memiliki otonomi dan kedaulatan
Dua orang generasi pertama yang sangat populer adalah Rufa’ah At-thahtawi dari Mesir dan Kahiruddin At-tunusi dari Tunisia.
Masing-masing pernah tinggal di Paris lima dan empat tahun.
Mareka masing-masing berada di Eropa antara tahun 1826-1831 dan 1852-1856.
Bahkan, ketika genderang perang peradaban telah ditabuh oleh barat, secara manipulatif mereka telah memasarkan produk civilisasinya dengan menanamkan image, bahwa produk tersebut merupakan produk yang digali dari Islam dan sesuai dengan hukum-hukum Islam.
Padahal justru sangat kontradiktif dengan ajaran dan hukum-hukum Islam.
Image yang mereka tanamkan melalui fatwa para ulama.
Ada ulama mengatakan ajaran demokrasi tidak bertentangan dengan Islam dan Islam adalah agama demokrasi.
Kesalahan Syaikul Islam itu muncul karena kesalahan dalam memahami Nash Syara’, juga karena sikap pragmatis dalam memahami fakta secara objektif.
Di samping kesalahan-kesalahan dalam menyusun logika silogisme, pada saat membangun konklusi yang masing-masing tampak dalam kesimpulan mereka.
Pertama, apa saja yang tidak bertentangan dengan Islam dan tidak ada satu nash pun yang melarangnya, maka hokum mengadopsinya adalah mubah.
Sehingga tiap pemikiran, hukum atau produk konstitusi yang tidak bertentangan dengan Islam dan tidak ada larangan yang mengatakannya, maka boleh diambil.
Kedua, hukum mubah adalah hukum yang tidak terdapat kemusykilan di dalamnya, maka menafikan kemusykilan dari sesuatu adalah juga menjadikannya mubah.
Di samping itu Syara’ telah mendiamkannya, yang berarti Syara’ telah membolehkannya.
Ketiga, ajaran demokrasi adalah ajaran Islam, karena ia dibangun dengan pijakan musyawarah, keadilan dan egaliter, karena Islam mengajarkan semuanya.
Untuk mempertegas gambaran tentang demokrasi yang antara lain mengajarkan kedaulatan rakyat itu, Syeikh Abdul Qadim Zallum dalam bukunya “Kaifah Hudimati Al-khalifah” menyebutnya sebagai bertentangan dengan Islam, baik dari segi substansi dasar maupun serpihan-serpihannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-munawar-a.jpg)