Breaking News

Luar Negeri

Finalis MasterChef Ini dan Suaminya Didakwa karena Membunuh Pembantu Rumah Tangga

Kedua terdakwa itu dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangga, Nur Afiyah Daeng Damin, antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Ohbulan.com
Finalis MasterChef Ini dan Suaminya Didakwa karena Membunuh Pembantu Rumah Tangga 

Finalis MasterChef Ini dan Suaminya Didakwa karena Membunuh Pembantu Rumah Tangga

SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR – Seorang finalis MasterChef Malaysia dan suaminya didakwa karena membunuh pembantu rumah tangganya.

Pasangan suami istri tersebut membunuh pembantu mereka yang berusia 28 tahun di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.

Pelaku adalah Mohammad Ambree Yunos (40), dan istrinya, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33), yang merupakan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.

Melansir dari The Star, kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malayasia, dengan hukuman mati.

Tidak ada pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu, (29/12/2021).

Baca juga: 2 Pria di Medan Pembunuh Setubuhi Jenazah Calon Pengantin, Pelaku: Sampai Klimaks Juga Aku

Baca juga: Polisi Ungkap Sketsa Wajah Pembunuh Tuti dan Amel, Buru Pria Rambut Pendek, 50 CCTV Diperiksa

Kedua terdakwa itu dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangga, Nur Afiyah Daeng Damin, antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen.

Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree diketahui memiliki tiga anak, yang semuanya berusia di bawah tiga tahun.

Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga10 Februari  2022.

Dalam persidangan Rabu tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen diwakili oleh pengacaranya, Datuk Seri Rakhbir Singh.

Sementara Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.

Baca juga: Polisi dan Dokter Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Wanita Sopir Grab asal Medan

Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Taksi Stres di Tahanan, Ngaku Keluarga Diancam Bunuh dan Bantah Lecehkan NT

Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.

Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kaliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.

Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.

Kedua pelaku ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah mereka membuat laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan Nur Afiyah di apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.

Baca juga: Sopir Taksi Online yang Aniaya dan Lecehkan Penumpang Akan Lapor Balik, Mengaku Diancam Dibunuh

Sebelumnya, kedua pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polis pada 21 Disember lalu.

Namun, hakim memerintahkan untuk menahan mereka kembali sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT 

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Baca juga: Tidak Cukup Tekan Delete, Begini Cara Hapus Data Pribadi di Ponsel, Perlu Dilakukan Sebelum di Jual

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved