Rabu, 13 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Divonis 2 Tahun Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Mobil Barang Nagan Raya, Jaksa Banding

Jaksa dari Kejari Nagan Raya telah menyampaikan nota banding ke PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (4/1/2022), terkait kasus dugaan korupsi

Tayang:
Editor: bakri
Dok. JPU
PN Tipikor Banda Aceh menyidang kasus dugaan korupsi proyek gedung mobar Nagan Raya dengan terdakwa kontraktor dua pekan lalu. 

Membebaskan terdakwa Zakaria dari dakwaan primair penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Zakaria terbukti bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar majelis hakim.

Baca juga: Jaksa Tahan Mantan Kadishub, Dugaan Korupsi Proyek Gedung Mobar

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Gedung Mobar di Nagan Raya Mulai Disidangkan, Terdakwa Ditahan di LP Meulaboh

Polres Nagan Raya tahun 2020 mengusut kasus dugaan korupsi proyek gedung mobar di Nagan Raya.

Setelah keluar hasil audit dari BPKP Banda Aceh, polisi menetapkan tersangka dan menyerahkan kasus tersebut ke jaksa, sehingga bergulir di pengadilan.

Kasus dugaan korupsi atau penyelewengan pada pekerjaan gedung mobar di Nagan Raya bersumber dana Otsus tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 1.851.858.000.

Sedangkan hasil audit dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Terdakwa Lain Disidangkan

Sementara itu, informasi yang diperoleh Serambi, pada Rabu (5/1/2022) majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh akan kembali menyidang kasus dugaan korupsi proyek terminal mobar di Nagan Raya dengan terdakwa lain, yakni mantan Kadis Perhubungan Nagan Raya, H Liwaon Hamdi.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Sidang juga digelar vidcon karena pandemi Covid-19.

Majelis hakim, JPU, dari Kejari Nagan Raya dan penasihat hukum berada di PN Tipikor Banda Aceh, sedangkan terdakwa Liwaon Ham berada di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat. (riz)

Baca juga: Hakim Vonis Rekanan 2 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Proyek Gedung Mobar Nagan Raya

Baca juga: Rekanan Proyek Gedung Mobar Nagan Raya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved