Berita Nagan Raya

Kasus Korupsi Proyek Gedung Mobar di Nagan Raya Mulai Disidangkan, Terdakwa Ditahan di LP Meulaboh

PN Tipikor Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung mobil barang (mobar) di Nagan Raya.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok JPU
Sidang kasus korupsi gedung mobar Nagan Raya di PN Tipikor Banda Aceh. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung mobil barang (mobar) di Nagan Raya.

Persidangan kasus ini kembali dijadwalkan pada Jumat (3/9/2021) lusa, dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya terhadap eksepsi terdakwa.

Terdakwa yang menjalani sidang tersebut adalah Zakaria, rekanan CV Berkat Jasa yang mana saat ini terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Rabu (1/9/2021), menjelaskan, sidang kasus dugaan korupsi proyek mobar di Nagan Raya itu berlangsung melalui video conference (vidcon).

Untuk majelis hakim, JPU dari Kejari Nagan Raya, dan kuasa hukum terdakwa dalam proses persidangan itu berada di PN Tipikor Banda Aceh, sedangkan terdakwa Zakaria berada di LP Meulaboh.

Sidang digelar secara vidcon karena saat ini masih dilanda pandemi Covid-19 serta pelaksanaan juga menerapkan protokol kesehatan (protkes).

Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas ke PN Tipikor, Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

Baca juga: Eks Komisioner KIP Agara Bersaksi di PN Tipikor , Kasus Korupsi Dana Sebesar Rp 27,9 Miliar

Baca juga: Kasus Korupsi Dana KIP Agara, Mantan Komisioner dan Staf Bersaksi di PN Tipikor Banda Aceh

Sidang dakwaaan JPU dan eksepsi sudah digelar dan pada Jumat nanti, akan kembali digelar sidang jawaban JPU terhadap eksepsi terdakwa.

JPU dalam dakwaan primer terhadap terdakwa menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidair Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyatakan, kasus dugaan korupsi atau penyelewengan pada pekerjaan gedung mobar di Nagan Raya bersumber dana Otsus tahun 2017, dengan nilai kontrak Rp 1.851.858.000.

Sedangkan hasil audit dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH melalui Kasi Pidsus, Dedek Syumarta Suir, SH yang diKonfirmasi Serambinews.com, Rabu (1/9/2021), mengakui, bahwa kasus dugaan korupsi gedung mobar kini mulai proses persidangan di PN Tipikor Banda Aceh.

Baca juga: GeRAK: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Gudang Mobar di Nagan Raya

Baca juga: Speksi dan KIR Mopen/Mobar Mati, Puluhan Mobil Terjaring Razia Gabungan, Begini Kata Kadishub Agara

Baca juga: Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR Rp 41 Miliar di Jakarta

"Sidang melalui vidcon. Jumat ini akan digelar sidang ketiga," ujar Dedek.

Penelitian berkas tersangka tambahan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved