Senin, 11 Mei 2026

Opini

Halo Aceh, Apa Kabar?

DPR RI telah mensahkan 40 Judul Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2022

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Erlanda Juliansyah Putra SH., MH, Berprofesi sebagai Pengacara 

Oleh Erlanda Juliansyah Putra SH., MH, Berprofesi sebagai Pengacara

DPR RI telah mensahkan 40 Judul Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2022.

Ironinya UU Pemerintah Aceh tidak masuk didalamnya.

Ada 13 Anggota DPR RI dan 4 Anggota DPD yang mewakili masyarakat Aceh saat ini di senayan, sampai dengan sekarang belum ada satu pun anggota yang menyuarakan apakah UU No.11/2006 itu harus masuk ke prolegnas atau tidak.

Hal yang mendasar dari keterdesakan mendorong UU Pemerintah Aceh (UUPA) masuk ke Prolegnas tidak lain karena undang-undang ini masih memiliki kelemahan yang harus diperkuat, terutama terkait dengan implementasi MoU Helsinki yang belum terealisasi dan masih menjadi perdebatan yang panjang.

Setiap bulan Agustus dan Desember tiap tahunnya, persoalan bendera Aceh sampai dengan sekarang belum juga terselesaikan dan terkesan tidak ujug untuk diselesaikan.

Padahal, Aceh melalui otonomi khusus bisa memiliki bendera sendiri meskipun terkait dengan persoalan bentuk dan lambang bendera tersebut masih menjadi perdebatan oleh pemerintah pusat namun sampai sekarang sepertinya tidak kunjung mendapatkan titik temu dan selalu berada dalam posisi colling down.

Tidak sekali persoalan kekhususan Aceh mental saat harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

Pelaksanaan Pilkada yang seharusnya dilaksanakan berkala 5 tahun sekali juga harus keok dengan Peraturan KPU yang kedudukannya secara hirarki perundang-undangan lebih rendah tingkatannya daripada Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Bahkan setelah dikonsultasikan dengan Kemendagri terkait dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2022 sebagaimana yang diamanahkan dalam UUPA untuk dilaksanakan berkala 5 tahun sekali, para stakeholder Aceh pun seakan mundur teratur dan pasrah untuk mengikuti tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan tahun 2024 secara serentak di seluruh indonesia.

Padahal bila kita lebih cermat dalam mendalami dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak, Pasal 199 UU No.

1 Tahun 2015 tentang Pilkada serentak telah menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang Pilkada ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, DKI, DIY, dan Papua, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri, telah memberikan dasar hukum untuk Aceh tetap berbeda melaksanakan pilkada pada tahun 2022.

Klausul “sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri” dapat digunakan oleh pengambil kebijakan terutama pemerintah pusat untuk tetap melaksanakan Pilkada Aceh di tahun 2022 dan hal tersebut dibenarkan secara hukum untuk Aceh tetap bisa melaksanakan Pilkada tahun 2022 melalui UUPA yang secara khusus mengatur hal tersebut.

Ditelisik lebih jauh, ketentuan Pasal 199 tersebut masih berlaku bakan sampai dengan saat ini meskipun pengaturan terkait Pilkada serentak diatur didalam UU No.8 Tahun 2015 dan UU No.10 Tahun 2016 pengaturan Pasal 199 tersebut masih tetap berlaku dan tidak dilakukan perubahan.

Secara konstitusionalitas pelaksanaan Pilkada Aceh ini selaras dengan spirit yang terkandung didalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang dimana pemilihan kepala daerah tersebut dipilih secara demokratis, sebab batang tubuh UUPA Aceh yang secara implicit telah menegasikan pemilihan kepala daerah dilakukan secara berkala 5 tahunan adalah amanah yang demokratis.

Namun, faktanya karena Pilkada tetap dilakukan pada tahun 2024 terkesan UU Pilkada seakan lebih spesialis daripada UUPA, dan sayangnya tidak ada yang menyuarakan kepentingan ini untuk tetap mempertahankan isi UUPA sebagai bagian yang spesialis dan khusus.

Belajar dari PAPUA Kembali kepada persoalan yang mendesak terkait dengan perevisian UUPA, Dana Otonomi Khusus kini tinggal menunggu waktu dan akan segera selesai dan habis.

Tahun 2023 Aceh akan menerima 1 persen dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional sampai dengan Tahun 2027.

Dalam rentang waktu tersebut Aceh setidaknya bisa mempersiapkan diri lebih matang.

Bila UUPA lahir secara prematur karena amanat dari MoU Helsinki, maka paling tidak bila UUPA masuk dalam daftar Prolegnas 2022 pendalaman secara substansi bisa lebih mendalam dan tidak tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk bisa menyempurnakan UUPA dengan tenggat waktu yang tersisa untuk Aceh bisa mendapatkan dana otsus, sehingga UUPA reborn yang menjadi pengganti dari UUPA saat ini bisa menjadi lebih baik.

Selama ini peruntukkan Dana Otonomi khusus Aceh lebih ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Sedangkan bila dibandingkan dengan dana Otonomi Khusus di Papua pendanaanya lebih diperuntukkan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan saja.

Baca juga: Revisi UUPA tak Masuk Prolegnas 2022, DPRA Surati DPR RI

Baca juga: RUU Pembangunan Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Tekankan Hal Ini

Akan tetapi yang menariknya secara politik hukum Papua lebih kompak untuk memperjuangkan perevisian UU Papua dari pada Aceh.

Para elit papua seiya sekata dalam memperjuangkan perevisian UU Papua, akan tetapi memang hasil dari perevisian ternyata tidak seperti yang diharapkan oleh masyarakat papua.

Utamanya terkait dengan turunan Otsus yang berkaitan dengan penyelesaian HAM belum terakomodir di dalamnya, namun terkait dengan pendanaan otsus tetap diperpanjang dan ditambah menjadi 2,25% dari plafon DAU nasional dan ini adalah kemenangan secara politik anggaran untuk Papua yang lebih baik.

Berkaca dari sejarah pembentukan UUPA yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pengambil kebijakan, elit Aceh saat itu kompak memperjuangkan UUPA, bahkan di awal pelaksanaan UUPA terutama terkait dengan calon independen yang saat itu diatur di dalam Pasal 256 sontak membuat elit aceh geram dan ramai-ramai membicarakan persoalan ini sampai menjadi isu nasional terkait keberadaan calon independen, meskipun kemudian dimansuhkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun setidaknya elit saat itu kompak memperjuangkan UUPA.

Kekompakkan adalah kunci keberhasilan Aceh bisa membentuk aturan yang khusus dan dihormati oleh pemerintah pusat, UUPA lahir dari amanah MoU yang dimana kedua belah pihak baik pemerintah maupun GAM saat itu mau menyingkirkan egonya demi kesejahtraan masyarakat Aceh.

Hari ini kita menunggu gebrakan kekompakkan itu bisa kembali dirasakan untuk memperjuangkan nasib UUPA ke depan, sehingga kekhususan ini memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

Masih ada PR bagi Aceh untuk bisa menyelesaikan dan menuntaskan butir-butir di dalam MoU Helsinki.

Terutama terkait dengan butir MoU Helsinki yang menyatakan bahwa Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri dan berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia) dan pemberian alokasi tanah pertanian bagi semua mantan pasukan GAM secara pantas, memberikan pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka para kombatan tidak mampu bekerja hingga berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi baik melalui perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.

Butir-butir MoU tersebut setidaknya bisa diperjuangkan kembali dalam pervisian UUPA, di samping persoalan hak Aceh dalam menguasai 70 persen hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh juga menjadi point penting yang harus masuk dalam perevisian UUPA, sehingga kita nantinya bisa menuntaskan amanah yang terdapat di dalam MoU Helsinki yang diperoleh dari damai Aceh yang sangat panjang.

Baca juga: Revisi UUPA Tak Masuk Prolegnas 2022

Baca juga: Revisi UUPA tak Masuk Prolegnas tahun 2022, DPRA Surati DPR RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved