Ahli Hukum Sebut Kematian 4 dari 6 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan, Ini 2 Alasannya

Empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang tewas di dalam mobil polisi merupakan pembunuhan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Hasil autopsi jasad Muhammad Suci Khadavi (21), sebagaimana disampaikan Kaurow sebagai pemeriksa, menunjukkan ada tiga luka tembakan pada dada sisi kiri yang menyebabkan korban tewas.

Luka tembak di dada itu melukai paru-paru dan jantung.

Iklan untuk Anda: Ulang tahun ke -110 mendirikan ROLEX - Diskon 90%
Advertisement by

Sementara Farah, menyampaikan luka tembak di dada juga ditemukan pada korban Muhammad Reza (20).

Hasil pemeriksaan terhadap jenazah Reza juga menunjukkan ada luka tembak di bagian lengan.

Kemudian Wahyono menyampaikan ada luka tembak pada tubuh Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun) dan Faiz Ahmad Syukur (22).

“Untuk Ahmad Sofian, ketemu luka tembak masuk dua, di dada kiri (menembus) punggung kiri. Untuk Faiz, (luka tembak) di dada kiri, lengan kiri, paha kanan. Di dada kiri ada dua tembakan,” ucap Wahyono.

Terakhir, Pralebda menyampaikan ada empat luka tembak di dada kiri menembus sampai punggung kiri untuk korban Luthfi Hakim (25), dan ada dua luka tembak di dada kiri Andi Oktiawan (33).

Ia menyatakan, hasil otopsi korban atas nama Oktiawan juga menunjukkan ada luka tembak di mata kiri yang menembus pelipis kiri.

Pralebda menyampaikan untuk dua jasad yang dia periksa, yaitu Hakim dan Oktiawan tidak ada luka lain selain luka tembak.

Tewasnya enam anggota FPI terjadi di dua lokasi berbeda.

Oktiawan dan Hakim diyakini tewas saat baku-tembak dengan aparat di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.

Sementara empat korban lain tewas di dalam mobil saat hendak dibawa polisi ke Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, setidaknya ada dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang itu yakni Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi sempat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia meninggal dunia lebih dulu sebelum persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved