Ahli Hukum Sebut Kematian 4 dari 6 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan, Ini 2 Alasannya
Empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang tewas di dalam mobil polisi merupakan pembunuhan.
Jaksa telah mendakwa Ramadhan dan Ohorella melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum terhadap enam anggota FPI pada 7 Desember 2020.
Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
Dalam persidangan pada 7 Desember 2021, Ramadhan menyampaikan penembakan terhadap empat anggota FPI terjadi karena dia diserang oleh korban.
Korban penembakan, menurut dia, mencakar dan mencekik dia serta berusaha mengambil senjata yang dikuasainya.
Dalam keterangannya di persidangan, Ramadhan melihat Priadi menembak beberapa anggota FPI yang berusaha mencekik dan mengambil senjatanya.
Sementara dia sendiri mengaku tak sengaja atau tak sadar telah menembak korban karena kondisinya saat itu tangan dia ditarik korban.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada Selasa minggu depan (11/1) dengan agenda mendengar keterangan delapan ahli dari penuntut umum.
Baca juga: Perdana Menteri Israel Akui Omicron Tak Terbendung, Tetapi Warga Tidak Perlu Cemas
Baca juga: PT Bank Aceh Syariah Latih Pembayaran Pakai QRIS Bagi Perajin Rotan di Banda Aceh dan Aceh Besar
Baca juga: Jaksa Usut Dana Korupsi Tiga Gampong, Campli Usi Dilimpahkan ke Pengadilan
Kompastv: Ahli Hukum Sebut Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan karena 2 Alasan Ini