Ahli Hukum Sebut Kematian 4 dari 6 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan, Ini 2 Alasannya
Empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang tewas di dalam mobil polisi merupakan pembunuhan.
Dalam istilah hukum, yang juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan, perbantuan merupakan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pidana, tetapi itu tidak menentukan akhir suatu peristiwa.
Menurut Dian, Yusmin dianggap melakukan perbantuan karena pada saat kejadian ia mengendarai mobil yang menjadi tempat atau lokasi penembakan.
Dalam persidangan yang sama, Dian menerangkan adanya posisi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban sehingga menjadi penentu suatu peristiwa yang dapat disebut sebagai pembunuhan.
“Kalau berimbang itu bisa dikatakan sebagai pembelaan diri, ... tapi kalau kondisinya sebaliknya tidak masuk dalam kategori itu,” kata Dian.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh ahli pada sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI pada 2020.
Tujuh ahli yang dihadirkan oleh jaksa pada persidangan itu yakni 2 ahli senjata dari PT Pindad, 1 ahli peluru/amunisi dari PT Pindad, 1 ahli bahasa, 1 ahli digital forensik, dan 2 ahli hukum pidana.
Jaksa pada persidangan sebelumnya telah mendakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
Baca juga: Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung
Baca juga: Admin Twitter Pemkot Depok Dipanggil Petugas karena Retweet Unggahan Cari Polisi Penembak Laskar FPI
Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung
Persidangan kasus pembunuhan secara sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022) kemarin.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat ahli forensik, ahli DNA dan ahli identifikasi sidik jari.
Mereka dihadirkan agar memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Keenam ahli tersebut antara lain empat ahli kedokteran forensik yaitu Arif Wahyono, Farah P Kaurow, Asri M Pralebda, dan dokter forensik sekaligus pembuat visum et repertum, Novia T Sitorus.
Kemudian, ahli DNA yaitu Irfan Rovik, dan ahli dari Tim Sistem Identifikasi Otomatis dan Sidik Jari (INAFIS), Eko W Bintoro.
Dalam pernyataannya, ahli forensik mengungkapkan bahwa enam laskar FPI yang tewas karena mengalami luka tembak peluru tajam.
“Rata-rata luka tembak itu ditemukan pada bagian dada menembus sampai punggung, melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung,” demikian penjelasan para ahli forensik di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/1).