Ahli Hukum Sebut Kematian 4 dari 6 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan, Ini 2 Alasannya

Empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang tewas di dalam mobil polisi merupakan pembunuhan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

SERAMBINEWS.COM - Empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang tewas di dalam mobil polisi merupakan pembunuhan.

Demikian hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang saat memberi keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Di hadapan majelis hakim, Dian menjelaskan ada dua faktor yang dapat dikatakan bahwa tindakan tersebut merupakan peristiwa pembunuhan.

Pertama, kata Dian, dalam peristiwa itu ada korban yang tewas. Kedua, menurut Dian, terdapat posisi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban.

Terkait poin kedua, Dian menyampaikan pelaku merupakan pihak yang punya kemampuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan karena memiliki senjata.

Sementara korban yang tewas dalam kejadian itu diketahui tidak memegang senjata. Selain itu, korban tidak mampu membela diri.

“Dengan adanya orang mati berarti ada perbuatan membunuh. Dalam hal ini, yang diduga sebagai pelaku itu memegang senjata. Sedangkan yang jadi korban tidak memegang senjata,” kata Dian saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo di persidangan.

Pada persidangan tersebut, diketahui Jaksa Zet membacakan fakta-fakta yang ada pada berita acara pemeriksaan (BAP). 

Dalam BAP itu, disebutkan 4 anggota FPI telah digeledah dan dilucuti oleh polisi sebelum mereka dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan senjata tajam, senjata api, dan beberapa butir peluru dari anggota FPI tersebut.

“Artinya, empat anggota FPI itu tidak bersenjata saat berada di dalam mobil yang dikendarai polisi. Sementara 3 polisi yang berada dalam kendaraan seluruhnya bersenjata lengkap,” kata Jaksa Zet.

Tiga polisi yang berada dalam mobil itu, yaitu Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan mendiang Ipda Elwira Priadi.

Walaupun demikian, Dian menilai hanya satu terdakwa yang bertanggung jawab atas kematian empat korban, yaitu Briptu Fikri Ramadhan.

Pelaku penembakan lainnya, Ipda Elwira Priadi, sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, ia meninggal dunia sebelum kasusnya masuk tahapan persidangan.Terdakwa lainnya, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dapat disebut melakukan perbantuan.

Dalam istilah hukum, yang juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan, perbantuan merupakan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pidana, tetapi itu tidak menentukan akhir suatu peristiwa.

Menurut Dian, Yusmin dianggap melakukan perbantuan karena pada saat kejadian ia mengendarai mobil yang menjadi tempat atau lokasi penembakan.

Dalam persidangan yang sama, Dian menerangkan adanya posisi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban sehingga menjadi penentu suatu peristiwa yang dapat disebut sebagai pembunuhan.

“Kalau berimbang itu bisa dikatakan sebagai pembelaan diri, ... tapi kalau kondisinya sebaliknya tidak masuk dalam kategori itu,” kata Dian.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh ahli pada sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI pada 2020.

Tujuh ahli yang dihadirkan oleh jaksa pada persidangan itu yakni 2 ahli senjata dari PT Pindad, 1 ahli peluru/amunisi dari PT Pindad, 1 ahli bahasa, 1 ahli digital forensik, dan 2 ahli hukum pidana.

Jaksa pada persidangan sebelumnya telah mendakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.

Baca juga: Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung

Baca juga: Admin Twitter Pemkot Depok Dipanggil Petugas karena Retweet Unggahan Cari Polisi Penembak Laskar FPI

Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung

Persidangan kasus pembunuhan secara sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022) kemarin.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat ahli forensik, ahli DNA dan ahli identifikasi sidik jari.

Mereka dihadirkan agar memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Keenam ahli tersebut antara lain empat ahli kedokteran forensik yaitu Arif Wahyono, Farah P Kaurow, Asri M Pralebda, dan dokter forensik sekaligus pembuat visum et repertum, Novia T Sitorus. 

Kemudian, ahli DNA yaitu Irfan Rovik, dan ahli dari Tim Sistem Identifikasi Otomatis dan Sidik Jari (INAFIS), Eko W Bintoro.

Dalam pernyataannya, ahli forensik mengungkapkan bahwa enam laskar FPI yang tewas karena mengalami luka tembak peluru tajam.

“Rata-rata luka tembak itu ditemukan pada bagian dada menembus sampai punggung, melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung,” demikian penjelasan para ahli forensik di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/1).

Hasil autopsi jasad Muhammad Suci Khadavi (21), sebagaimana disampaikan Kaurow sebagai pemeriksa, menunjukkan ada tiga luka tembakan pada dada sisi kiri yang menyebabkan korban tewas.

Luka tembak di dada itu melukai paru-paru dan jantung.

Iklan untuk Anda: Ulang tahun ke -110 mendirikan ROLEX - Diskon 90%
Advertisement by

Sementara Farah, menyampaikan luka tembak di dada juga ditemukan pada korban Muhammad Reza (20).

Hasil pemeriksaan terhadap jenazah Reza juga menunjukkan ada luka tembak di bagian lengan.

Kemudian Wahyono menyampaikan ada luka tembak pada tubuh Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun) dan Faiz Ahmad Syukur (22).

“Untuk Ahmad Sofian, ketemu luka tembak masuk dua, di dada kiri (menembus) punggung kiri. Untuk Faiz, (luka tembak) di dada kiri, lengan kiri, paha kanan. Di dada kiri ada dua tembakan,” ucap Wahyono.

Terakhir, Pralebda menyampaikan ada empat luka tembak di dada kiri menembus sampai punggung kiri untuk korban Luthfi Hakim (25), dan ada dua luka tembak di dada kiri Andi Oktiawan (33).

Ia menyatakan, hasil otopsi korban atas nama Oktiawan juga menunjukkan ada luka tembak di mata kiri yang menembus pelipis kiri.

Pralebda menyampaikan untuk dua jasad yang dia periksa, yaitu Hakim dan Oktiawan tidak ada luka lain selain luka tembak.

Tewasnya enam anggota FPI terjadi di dua lokasi berbeda.

Oktiawan dan Hakim diyakini tewas saat baku-tembak dengan aparat di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.

Sementara empat korban lain tewas di dalam mobil saat hendak dibawa polisi ke Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, setidaknya ada dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang itu yakni Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi sempat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia meninggal dunia lebih dulu sebelum persidangan.

Jaksa telah mendakwa Ramadhan dan Ohorella melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum terhadap enam anggota FPI pada 7 Desember 2020.

Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.

Dalam persidangan pada 7 Desember 2021, Ramadhan menyampaikan penembakan terhadap empat anggota FPI terjadi karena dia diserang oleh korban.

Korban penembakan, menurut dia, mencakar dan mencekik dia serta berusaha mengambil senjata yang dikuasainya.

Dalam keterangannya di persidangan, Ramadhan melihat Priadi menembak beberapa anggota FPI yang berusaha mencekik dan mengambil senjatanya.

Sementara dia sendiri mengaku tak sengaja atau tak sadar telah menembak korban karena kondisinya saat itu tangan dia ditarik korban.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada Selasa minggu depan (11/1) dengan agenda mendengar keterangan delapan ahli dari penuntut umum.

Baca juga: Perdana Menteri Israel Akui Omicron Tak Terbendung, Tetapi Warga Tidak Perlu Cemas

Baca juga: PT Bank Aceh Syariah Latih Pembayaran Pakai QRIS Bagi Perajin Rotan di Banda Aceh dan Aceh Besar

Baca juga: Jaksa Usut Dana Korupsi Tiga Gampong, Campli Usi Dilimpahkan ke Pengadilan 

Kompastv: Ahli Hukum Sebut Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan karena 2 Alasan Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved