Kajian Islam
Buya Yahya Jelaskan Hukum Kawin Lari dan Nikah Siri, Kalau Sudah Terlanjur Segeralah Lakukan Hal Ini
Buya Yahya mengungkap bahwa yang menjadikan seseorang nekat kawin lari itu adalah karena mencintai sebelum waktunya.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum kawin lari dan nikah siri.
Dalam sebuah kajian dakwahnya, salah seorang jamaah ada yang bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum kawin lari dan nikah siri.
Pertama, jamaah tersebut menceritakan kisahnya yang memilih kawin lari dan menikah siri kepada Buaya Yahya lalu bertanya soal hukum nikah siri.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya, saya mencintai seorang pria yang telah lama saya berhubungan dengannya, akan tetapi kedua orang tua saya tidak merestui hubungan kami, kemudian kami berdua kawin lari dan menikah secara siri, apakah pernikahan kami sah Buya?," demikian tanya jamaah kepada Buya Yahya.
Lalu, apakah hukum nikah siri dan kawin lari?
Menanggapi hal tersebut, tegas Buya Yahya, yang ada dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan diatas cinta.
Baca juga: Ustaz Solmed Ungkap soal Hukum Akad Nikah Diucapkan Dua Kali, saat Nikah Siri & Pernikahan Resmi
Seseorang yang membangun pernikahan di atas cinta akan terjerumus dalam petualangan cinta yang haram atau pacaran dan pacaran adalah mendekati zina yang dilarang di dalam Al-Qur’an.
Lanjut Buya Yahya, pacaran adalah cara membangun jalinan orang di luar Islam.
Bahkan lebih dari itu, pacaran dapat menghilangkan kepatuhan kepada orang tua dan hal tersebut banyak disebabkan karena mencintai sebelum waktunya.
"Contohnya adalah yang Anda lakukan karena anda terlanjur mencintai laki-laki pilihan anda hingga menjadikan anda nekat untuk kawin lari. Kalau anda tidak cinta terlebih dahulu tentu anda tidak akan melakukan yang demikian itu," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Rabu (12/1/2022).
Buya Yahya mengungkap bahwa yang menjadikan seseorang nekat kawin lari itu adalah karena mencintai sebelum waktunya.
"Yang harus anda sadari adalah ada kesalahan beruntun yang anda lakukan mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal untuk anda hingga pada akhirnya orang tua anda anda tinggalkan,"
Baca juga: Hukum Membaca Doa Iftitah dalam Shalat, Jika Tidak Dibaca Sahkah? Begini Penjelasan Buya Yahya
"Kebaikan orang tua anda merawat anda belasan atau puluhan tahun anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya pun menjelaskan soal nikah siri sebenarnya sah-sah saja.
"Adapun masalah pernikahan anda memang dalam fiqih Syafi’i saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk menikahkan) dengan dihadiri 2 saksi maka penikahanya adalah sah," kata Buya Yahya.