Berita Pidie
Massa Hadang Polisi Saat Beko Diamankan ketika Tambang Liar di Geumpang Digerebek
Massa berjumlah sekitar 300 orang menghadang polisi saat membawa satu beko yang diamankan dari lokasi tambang emas illegal di KM 21 di Alue Riek
SIGLI - Massa berjumlah sekitar 300 orang menghadang polisi saat membawa satu beko yang diamankan dari lokasi tambang emas illegal di KM 21 di Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie.
Penghadangan ratusan warga itu di ruas jalan nasional Geumpang-Meulaboh, Aceh Barat atau di depan Kantor Camat Geumpang.
Namun, massa akhirnya melunak setelah dilakukan mediasi oleh ulama Geumpang, Tgk Abdurrahman atau kerap disapa Abu Keune.
Mediasi tersebut turut didampingi Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya SIK melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SIK dan didampingi Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, kepada Serambi, Kamis (13/1/2022) mengatakan, penyelidikan dan pengungkapan kasus penambangan illegal atau illegal mining menguras waktu selama lima hari.
Pengungkapan tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 28 Desember 2021.
Menurutnya, penyelidikan itu dilakukan Satreskrim Polres Pidie bermula dari adanya laporan masyarakat tentang keberadaan pekerja, dan alat berat jenis eskavator yang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal di hutan pegunungan Geumpang.
Baca juga: Gerebek Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Pegunungan Geumpang, Polisi Sita Dua Beko
Baca juga: Kejari Abdya Tahan Penambang Galian C Ilegal, Beko Disita Sebagai Barang Bukti
Berdasarkan laporan tersebut, kata Kombes Winardy, petugas melakukan mind-mapping atau pemetaan lokasi yang kenjadi target.
Sebab, untuk menuju ke lokasi harus berjalan kaki sejauh 15 kilometer, yang melintasi jalan tikus.
Dikatakan, dari jejak jalan, akhirnya petugas menemukan satu unit eskavator warna orange merk Hitachi yang disembunyikan pelaku di dalam hutan, yang jaraknya sekitar 500 meter dengan lokasi tambang.
" Dengan jarak 5 km dari lokasi temuan alat berat pertama, petugas kembali menemukan jejak alat berat.
Setelah diikuti kembali didapati satu unit eskavator yang juga disembunyikan," jelasnya.
Menurut Kombes Winardy, personel Polres Pidie sempat bermalam di lokasi.
Petugas akhirnya membawa turun kedua alat berat tersebut.
Namun, di dalam perjalanan, satu alat berat mengalami kerusakan berat sehingga ditinggalkan.
Petugas akhinya membawa satu eskavator yang berhasil dievakuasi.
" Total ada dua eskavator yang didapati, namun yang satunya rusak dan ditinggalkan.
Jadi, hanya satu yang dibawa petugas.
Sedangkan pelaku telah lebih dahulu melarikan diri karena telah mengetahui kedatangan petugas," jelas Winardy.
Ia menambahkan, saat petugas membawa barang-bukti satu alat berat, tiba-tiba sempat dihadang sekitar 300 massa yang ingin menghalangi proses membawa alat berat.
Warga menghadang polisi di ruas jalan Geumpang-Meulaboh atau di dekat Kantor Camat Geumpang.
Setelah dilakukan mediasi dilakukan ulama Geumpang Tgk Abdurrahman atau Abu Keune, akhirnya warga memilih mundur.
"Petugas bisa membawa alat berat menggunakan truk trado," pungkasnya.
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal kepada Serambi, kemarin, menyebutkan, satu eskavator yang diamankan di lokasi tambang liar di pegunungan Geumpang, kini sudah dititipkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie.
"Hingga kini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penambangan emas illegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Dikatakan, aktivitas tambang emas illegal telah merusak hutan dan rawan bencana.
Untuk itu, aktivitas penambangan emas liar harus dihentikan.(naz)
Baca juga: Polda Aceh Bongkar Tambang Galian C Ilegal di Aceh Besar, Satu Jadi Tersangka, 2 Beko Diamankan
Baca juga: Dua Galian C di Aceh Jaya Disegel dan Satu Beko Diamankan, Diduga Beroperasi secara Ilegal