Berita Nagan Raya
Dua Terdakwa Anak Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Segera Dituntut, Catat Jadwal Sidangnya
"Sidang ke depan agenda pembacaan tuntutan," kata Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK saat ditanyai mengakui bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus penyekapan dan perkosaan oleh 14 pemuda terhadap gadis 15 tahun itu.
"Masih terus diusut," tukas Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK.
Satu pelaku masih diburu
Sementara itu, Polres Nagan Raya, hingga Sabtu (15/1/2022) hari ini, masih memburu 1 tersangka yang buron.
Tersangka yang buron tersebut bernama Deni, warga Nagan Raya.
Baca juga: Terluka Melihat Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 14 Pria Sekaligus, DPRA Minta Pelaku Harus Dihukum Berat
"Masih dilakukan pencarian," tegas Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK.
Kapolres kembali menyampaikan bahwa sampai kapanpun tersangka Deni akan diburu.
Seperti diberitakan, seorang gadis 15 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudakpaksa yang digilir oleh 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue pada 11 Desember 2021.
Korban baru dilepas setelah dua hari disekap. Keluarga langsung melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya.
Polisi langsung membekuk 9 orang dari 14 pelaku.
Lalu, dua lain ditangkap di Aceh Tengah karena kabur ke sana.
Dua lain menyerahkan diri. Sehingga kini, tersisa 1 orang yang masih buron.(*)