Berita Aceh Singkil
Dijemput Anak dan Istri, Pria 22 Tahun Sujud di Lantai Kejari Aceh Singkil, Alasannya Mengharukan
Air matanya mengalir deras. Disusul isak tangis sang istri yang datang menjemput sambil menggendong anak. Tomi baru beranjak, setelah Kajari...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Air matanya mengalir deras. Disusul isak tangis sang istri yang datang menjemput sambil menggendong anak. Tomi baru beranjak, setelah Kajari membangkitkannya.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sambil memegang map, Tomi alias Iting (22) sujud di lantai kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
Sesaat rompi oranye yang dikenakannya dilepas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Kamis (20/1/2022).
Air matanya mengalir deras.
Disusul isak tangis sang istri yang datang menjemput sambil menggendong anak.
Tomi baru beranjak, setelah Kajari membangkitkannya.
Penduduk Desa Bulu Sema, Kecamatan Suro Baru itu, tersandung kasus penganiayaan pada 15 Juli 2021 lalu.
Korbannya Mansyah Berutu (32) warga Siompin, Suro Baru.
Baca juga: Kejari Singkil Terbanyak Selesaikan Perkara, Melalui Restorative Justice
Kala itu Tomi memukul korban dengan tangan kosong.
Sementara rekannya Mukhtar yang berstatus DPO, memukul korban menggunakan botol.
Akibat ulahnya, Tomi harus berurusan dengan Polsek Suro.
Ia pun mengenakan rompi oranye sebagai penghuni sel Mapolres Aceh Singkil.
Kasus Tomi berproses, hingga akhirnya Kejari Aceh Singkil, berhasil selesaikan perkaranya melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara melalui RJ tersebut, disepakati ketika tersangka Tomi dengan korban sepakat berdamai dalam pertemuan pada 12 Januari lalu.