Berita Aceh Singkil
Dijemput Anak dan Istri, Pria 22 Tahun Sujud di Lantai Kejari Aceh Singkil, Alasannya Mengharukan
Air matanya mengalir deras. Disusul isak tangis sang istri yang datang menjemput sambil menggendong anak. Tomi baru beranjak, setelah Kajari...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini membangunkan Tomi alis Iting yang sujud di lantai usai menerima surat penghentian penuntutan lantaran kasusnya diselesaikan melalui restorarive justice, Kamis (20/1/2022).
"Pelaku juga telah menyerahkan uang kepada korban untuk utang adat perdamaian biaya pengobatan, pemulihan korban dan peusiujuk (menepung tawari) Rp 13 juta," demikian Kajari Aceh Singkil, di dampingi Kasi Datun dan Kasi Intel Syahroni Rambe, Kasi Pidsus Delfiandi, Kasi Bin Erwin serta jajarannya.(*)
Baca juga: Polda Terapkan Restorative Justice untuk Perakit Senpi, Pastikan RFR tak Terlibat Kelompok Radikal
Rekomendasi untuk Anda