Berita Aceh Singkil
Dijemput Anak dan Istri, Pria 22 Tahun Sujud di Lantai Kejari Aceh Singkil, Alasannya Mengharukan
Air matanya mengalir deras. Disusul isak tangis sang istri yang datang menjemput sambil menggendong anak. Tomi baru beranjak, setelah Kajari...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Puncaknya ketika Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini menyerahkan surat penghentian penuntutan kepada Tomi alias Iting, disaksikan korban, istri dan anak pelaku, aparat desa tempat korban dan pelaku tinggal, anggota Polsek Suro selaku penyelidik dan penyidik.
Baca juga: Aceh Singkil Terbanyak Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice, Jaksa Agung Hadiri Ekspos
Bukan hanya menyerahkan surat penghentian penuntutan, Kajari juga membuka rompi oranye yang dikenakan Tomi.
Sebagai tanda sudah bisa pulang ke rumah kumpul bersama keluarga.
"Jadikanlah pembelajaran, jangan ulangi perbuatan," kata Kajari memberikan wejangan kepada Tomi.
Tomi hanya bisa mengangguk sambil menahan tangis.
Suaranya terbata-bata, ketika mengucapkan terima kasih telah dimaafkan sambil memeluk erat Mansyah Berutu.
Tangisnya kembali pecah ketika memeluk istri dan anaknya, yang ikut terisak.
Berkat penyelesaian melalui RJ, Tomi bisa lebih cepat berkumpul bersama anak dan istrinya di rumah.
Baca juga: Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice, Tersangka Bersedia Berikan Uang Rp 300 Ribu Per Bulan
Tentu yang paling penting, Mansyah Berutu dan keluarga besarnya telah memaafkan kesalahannya.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, mendapat apresiasi banyak pihak.
Sebab, mampu menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.
Terutama antara pelaku dan korban, kembali bisa hidup akur lantaran telah saling memaafkan.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini menyebutkan, alasan perkara Tomi alias Iting diselesaikan melalui RJ, antaralain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun penjara.
Alasan berikutnya mempertimbangkan kepentingan korban, menghindari stigma negatif, penghindaran pembalasan, dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat.
Lalu korban dan tersangka telah melakukan perdamaian secara adat pada tahap penyidikan.