Jurnalisme Warga

SDGs sebagai Upaya Penyediaan Air Minum Aman Konsumsi

Kebutuhan dasar tersebut harus dipenuhi dengan sistem penyediaan air minum yang berkualitas, sehat, efisien, efektif, dan terintegrasi s

Editor: bakri
zoom-inlihat foto SDGs sebagai Upaya Penyediaan Air Minum Aman Konsumsi
FOR SERAMBINEWS.COM
BAHAGIA ISHAK, Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar dan Pengurus DPD Bara JP Provinsi Aceh, melaporkan dari Aceh Besar

Untuk menjaga kualitas air minum ini merujuk kepada baku mutu kualitas air berdasarkan Permenkes RI Nomor 492 Tahun 2010 sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan (SDGs) 2015- 2030.

Target SDGs

Negara harus terlibat langsung dalam menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi setiap warga yang tinggal di wilayah pedesaan dan perkotaan.

Pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi setiap warga negara.

Tujuan SDGs sangat luas, karena penyusunan SDGs sangat partisipatif dan banyak pemangku kepentingan yang terlibat lintas sektor dan disiplin ilmu.

Salah satunya pembangunan berkelanjutan untuk masyarakat yang kuat, sehat, dan berkeadilan untuk mendapatkan air dan sanitasi (water forums).

Mencapai SDGs dengan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi, menghemat biaya, mengurangi limbah produksi, dan mengurangi dampak lingkungan, menganalisis pengelolaan penggunaan sumber daya alam, dan mengelola lingkungan.

Sesuai dengan target SDGs untuk mendekatkan akses air minum di pedesaan dan pinggiran kota dalam rangka pencapaian target akses universal air minum dan sanitasi.

Ini semua untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai 100% akses air minum dan 100% akses sanitasi bagi semua masyarakat Indonesia.

Tingkat pemakaian air bersih secara umum ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat untuk kehidupan sehari- hari.

Kebutuhan masyarakat terhadap air dimulai dengan kebutuhan untuk air minum sampai pada kebutuhan untuk sanitasi.

Untuk memenuhi kebutuhan minimum untuk minum dan masak serta untuk mandi diperkirakan untuk air minum masyarakat pedesaan 60 liter/ orang/hari, kota kecil 90 liter/orang/hari, kota sedang 110 liter/orang/hari, kota besar 130 liter/orang/hari, dan kota metropolitan 150 liter/ orang/hari (sumber: Dirjen Cipta Karya PUPR).

Saat ini, untuk penyediaan air minum di Provinsi Aceh dilayani oleh 23 PDAM untuk melayani 5.371.532 jiwa (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri).

Untuk memberi pelayanan air bersih tersebut, jaringan pipa PDAM belum menjangkau seluruh pelosok di Aceh, yaitu: 6.497 gampong, 289 kecamatan, 18 kabupaten dan lima kota.

Dengan keterbatasan fasilitas dimiliki oleh PDAM, sarana air minum hanya menjangkau pelayanan air minum di daerah perkotaan dan sebagian daerah pinggiran kota.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved