Jurnalisme Warga

SDGs sebagai Upaya Penyediaan Air Minum Aman Konsumsi

Kebutuhan dasar tersebut harus dipenuhi dengan sistem penyediaan air minum yang berkualitas, sehat, efisien, efektif, dan terintegrasi s

Editor: bakri
zoom-inlihat foto SDGs sebagai Upaya Penyediaan Air Minum Aman Konsumsi
FOR SERAMBINEWS.COM
BAHAGIA ISHAK, Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar dan Pengurus DPD Bara JP Provinsi Aceh, melaporkan dari Aceh Besar

Sisanya, pelayanan air minum bagi masyarakat desa atau pinggiran walaupun tidak bisa diakses semua dapat terlayani dengan berbagai program SPAMS air minum.

Amanah Undang-Undang

Penyediaan Air Minum dan Sanitasi yang layak sesuai dengan Amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta PP Nomor 112 Tahun 2015 tentang Sistem Penyedian Air Minum.

Baca juga: Instalasi Air Minum dan Wudhu Baru Jeddah, Arab Saudi, Mengambil Inspirasi dari Masa Lalu

Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai bentuk pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan air limbah sebagai bentuk perlindungan dan pemeliharaan sumber daya air wajib dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Hadirnya negara dalam penyediaan air minum dilakukan dengan berbagai pendekatan program, seperti: SPAMS Padat Karya, SPAM Berbasis Masyarakat, Pamsimas, dan SPAMS Pedesaan.

Dengan berbagai program SPAMS yang telah diaplikasi di masyarakat tersebut, diharapkan dapat berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Salah satu fungsi penyediaan air minum adalah menyediakan akses air minum bersih, mendorong akses fasilitas sanitasi yang aman, dan terutama mendorong terbentuknya budaya pola hidup bersih dan sehat (PHBS), kesehatan, perilaku cuci tangan pakai sabun (CTPS), serta dapat memberikan kontribusi terhadap pencegahan Covid- 19.

Capaian akses air minum di Aceh Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022, salah satunya menyebutkan dana otonomi khusus (otsus) Aceh sebesar 7,5 triliun.

Dengan alokasi sebesar ini, Pemerintah Aceh bisa menambah alokasi dana untuk pembangunan air minum dan pemulihan lingkungan (AMPL).

Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) yang sesuai dengan tujuan SDGs Nasional untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi setiap tahun di Provinsi Aceh.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang didapatkan dari https://bappeda.acehprov.go.id dijelaskan bahwa capaian sektor air minum dan sanitasi di Aceh saat ini masih rendah.

Tahun 2020, capaian untuk akses air minum layak (jaringan perpipaan) sebesar 17,66 persen dan capaian untuk akses sanitasi layak sebesar 76,38 persen.

Padahal, Pemerintah Aceh menargetkan capaian yang harus terpenuhi sampai dengan tahun 2022 untuk air minum layak (jaringan perpipaan) sebesar 20,57% dan untuk akses sanitasi layak sebesar 81,89%.

Besarnya GAP yang telah akses air minum sebesar 2,99% dan akses sanitasi 5,51%.

Jika target akses air minum 100%, maka GAP-nya naik meningkat masyarakat Aceh belum mendapatkan akses air minum yang layak yaitu 82,34%, sedangkan sanitasi sebesar 23,62%.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved