Jurnalisme Warga

Sinergi Forkopimda, Kunci Sukses Reformasi Hukum dan Birokrasi

kali pertama saya menjadi pemateri di Kodim 0101 dengan tema “Penyelenggaraan Komunikasi Sosial dengan Aparat Pemerintahan Kodim 0101 Banda Aceh

Editor: mufti
IST
Dr. SITI RAHMAH, S.H. M.Kn., CPM., Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, melaporkan dari Banda Aceh 

Dr. SITI RAHMAH, S.H. M.Kn., CPM., Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, melaporkan dari Banda Aceh

Rabu, 15 Oktober 2025, hujan deras sejak pagi membasahi halaman Makodim 0101/Banda Aceh. Kondisi ini menciptakan suasana yang sejuk, tetapi menantang bagi para peserta pertemuan yang digagas dandim setempat.

Ini kali pertama saya menjadi pemateri di Kodim 0101 dengan tema “Penyelenggaraan Komunikasi Sosial dengan Aparat Pemerintahan Kodim 0101/Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025”. 

Terpampang spanduk panjang dalam ruang aula bertuliskan “Sinergitas TNI AD dengan Lembaga Kementerian (LK) dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Dalam Menyukseskan Program Asta Cita Pemerintah RI di Daerah”.

Kegiatan dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Serka Saifuddin, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Berikutnya, sambutan dari Komandan Distrik Militer (Dandim) Kodim 0101/Banda Aceh, Kolonel Inf Faurizal Noerdin SSos, MSc.

Beliau menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan ajang silaturahmi dan penguatan sinergitas antara TNI dan seluruh unsur pemerintahan daerah.

“Melalui kebersamaan dan koordinasi yang baik, kita bisa menjaga keamanan, memperkuat persatuan, dan mendukung pembangunan daerah agar visi TNI AD yang Aman, Maju, dan Sejahtera dapat terwujud,” ujarnya.

Sebagai narasumber, saya menyajikan materi berjudul “Sinergi Forkopimda: Kunci Sukses Reformasi Hukum dan Birokrasi untuk Pembangunan Wilayah”.

Saya berupaya memberikan perspektif akademik sekaligus praktis, mengaitkan kebijakan nasional dengan implementasi nyata di daerah.

Saya menekankan bahwa reformasi hukum dan birokrasi adalah dua sisi dari satu mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Reformasi hukum bertujuan menciptakan regulasi yang pasti, adil, dan propembangunan.

Di sisi lain, reformasi birokrasi mendayagunakan aparatur yang cepat, bersih, dan melayani.

“Tantangan di daerah nyata, mulai dari regulasi yang tumpang tindih, pelayanan publik yang lambat, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat. Jika hal ini tidak segera diatasi, pembangunan daerah akan terhambat, iklim investasi menurun, dan masyarakat kehilangan kepercayaan.”

Di sinilah peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi sangat strategis. Forkopimda merupakan wadah strategis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.

Forum ini menjadi ruang koordinasi dan komunikasi antar unsur pimpinan daerah guna menjaga stabilitas pemerintahan, keamanan, dan ketertiban di wilayah masing-masing. Anggotanya terdiri atas para pejabat tinggi daerah yang memegang peran vital dalam pengambilan kebijakan publik dan penegakan hukum.

Di tingkat provinsi, Forkopimda diketuai oleh gubernur, dengan anggota yang meliputi ketua DPRD provinsi, kepala kepolisian daerah (kapolda), kepala kejaksaan tinggi (kajati), panglima kodam, danrem, dan ketua pengadilan tinggi yang dapat diikutsertakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved