Berita Lhokseumawe
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Periksa Enam Saksi Kasus Suntik Mati Nelayan Pusong
Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar sidang permohonan suntik mati atau euthanisia atas nama Nazaruddin (59), nelayan keramba
Majelis Hakim Budi Sunanda menyebutkan, sidang putusan sidang permohonan suntik mati atas nama Nazaruddin akan digelar kembali pada Kamis, 27 Januari 2022 mendatang.
Jadwal itu disebutkan usai persidangan pemeriksaan enam saksi, Kamis (20/1/2022), di ruang sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
“Penetapan kita adakan Kamis mendatang.
Apapun keputusanya nanti kita sampaikan kembali.
Untuk persiapan sudah kita siapkan, dan memberikan penjelasan dari hasil penetapan hakim,” kata kuasa hukum pemohon, Saputra SH.
Ia tak berkomentar banyak apabila permohonan suntik mati ditolak oleh hakim.
Karena, pihak kuasa hukum pemohon akan menunggu putusan pada Kamis mendatang.
“Kita lihat nanti apa putusanya.
Kita terima apapun keputusan dari hakim jika ditolak, ya kita lihat nanti,” sebutnya. (zak)
Baca juga: Sidang Permohonan Suntik Mati Dimulai, Seratusan Petani Keramba Hadir ke PN Lhokseumawe
Baca juga: PN Lhokseumawe Tetapkan Majelis Hakim untuk Perkara Permohonan Petani Keramba Ajukan Suntik Mati