Pria di Lampung Rudapaksa Adik Ipar yang Masih Remaja, Korban Diberi Rp 1 Juta dan Diancam Bunuh

Kasus seorang pria nodai adik iparnya yang masih remaja terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM - Kasus seorang pria nodai adik iparnya yang masih remaja terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah MR (32).

Sementara korbannya gadis remaja berinisial S (14).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang dan mengancam agar korban tutup mulut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora membenarkan kasus ini.

Pelaku ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertuanya melapor ke Polres Tanggamus, pada 15 Januari 2022.

"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (25/1/2021).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban yakni pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang.

Peristiwa berawal ketika korban S, diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Talang Padang dengan alasan akan menukarkan motor.

 
Setelah korban diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di Kecamatan Pugung.

Baca juga: Gadis 24 Tahun Dirudapaksa Kernet dan Sopir Angkot, Rintihan Korban di Tepi Sungai Terdengar Warga

Baca juga: Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Divonis Penjara Masing-masing 5,6 dan 5,4 Tahun

Tetapi ketika di perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, tersangka membelokan motornya ke sebuah gubuk.

Di lokasi itu, korban diancam akan dibunuh dan tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban.

Setelah itu korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan diberi uang Rp 1 juta dan kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.

"Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2021 menceritakan kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelas Ramon.

Selanjutnya untuk proses penangkapan, polisi melakukan penyelidikan dahulu dan memastikan pelaku berada di rumahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved