Info Subulussalam
Surati Kades se-Subulussalam, Kadisdikbud:Sukseskan Program Syarat Siswa Baru SD/SMP Bisa Baca Quran
Atas hal itu, para kepala desa diminta untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat di tempat umum seperti musala, masjid, dan kepala wali...
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Menurut Sairun, instruksi tersebut menindaklanjuti Perwal Nomor 53 Tahun 2021 tentang pendidikan Alquran pada tingkat Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di Kota Subulussalam.
“Jadi instruksi ini turunan dari perwal dan akan diterapkan pada penerimaan peserta didik baru 2022/2023,” kata Sairun.
Sairun menjelaskan, untuk sasaran utama dari instruksi ini adalah murid SD dan pelajar SMP yang akan tamat di Kota Subulussalam.
“Agar dalam penerimaan siswa baru SD dan SMP sederajat tahun pelajaran 2022/2023 di wilayah Kota Subulussalam, memperhatikan kemampuan siswa membaca Alquran sesuai tingkatannya,” demikian poin pertama instruksi Kadisdikbud Subulussalam tersebut.
Sementara pada poin kedua, dijelaskan pula bahwa kemampuan siswa dalam membaca alquran ini dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat termasuk surat keterangan yang dikeluarkan TPA.
Baca juga: Kadisdikbud Agara Ajak Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Namun untuk surat keterangan yang diterbitkan kepala TPA tersebut, diharuskan diketahui Lembaga Pembinaan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Alquran (LPPTKA) di bawah naungan BKPRMI Kota Subulussalam.
Selain itu, dapat pula melalui surat keterangan yang dikeluarkan satuan pendidikan calon siswa tersebut menyelesaikan pendidikan akhirnya.
“Instruksi ini perlu kami keluarkan memantau dari hasil monitoring Kadis Pendidikan di lapangan, di mana masih banyak murid yang belum mampu membaca Alquran yang sudah duduk di kelas 5 dan 6 di Sekolah Dasar (SD),” ujar Sairun.
Dari monitoring di lapangan, Sairun bahkan mengaku menemukan fakta masih ada murid buta huruf.
Lantaran itu, menurut Sairun kondisi ini menjadi perhatian semua pihak.
”Dan tanggungjawab kita bersama sebagai umat muslim,” tegas Sairun.
Baca juga: Bantu Korban Banjir, Disdikbud Pidie Jaya Salurkan 320 Pasang Seragam Sekolah ke Disdik Aceh Timur
Terhadap para orang tua, Sairun menyatakan berkewajiban mendukung langkah Dinas Pendidikan mewujudkan generasi qurani kedepan.
Sementara para kepala sekolah diingatkan, segera mengambil langkah cepat dan terukur mengatasi kondisi tersebut nantinya.
Kalau perlu, kata Sairun para kasek diminta segera memanggil wali murid untuk menyampaikan kebijakan Dinas Pendidikan tentang kewajiban bisa membaca Alquran bagi murid dan siswa baru itu.
Instruksi yang dikeluarkan Kadisdikbud Subulussalam ini juga mengacu pada hasil rilis yang dikeluarkan oleh Dewan Mesjid Indonesia baru-baru ini yakni, dari jumlah Muslim di Indonesia hanya 35 % yang bisa membaca Alquran.