Info Subulussalam
Dugaan Penyebab Lahan Warga Masuk HGU Laot Bangko Terungkap Saat BAM DPR RI Datang ke Subulussalam
“Masalah terbesarnya adalah saat perpanjangan SK HGU, justru ada lahan masyarakat yang masuk ke dalam HGU baru. Di Divisi I ada 63 hektare, dan...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
“Masalah terbesarnya adalah saat perpanjangan SK HGU, justru ada lahan masyarakat yang masuk ke dalam HGU baru. Di Divisi I ada 63 hektare, dan di Divisi II ada 62 hektare. Lahan ini sudah dikelola masyarakat puluhan tahun, sebagian bahkan sudah bersertifikat," ujar Aher.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Dugaan penyebab lahan masyarakat seluas 125 hektare masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko terungkap saat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI datang ke Kota Subulussalam, Senin (17/11/2025).
Ternyata penyebab lahan masuk ke dalam HGU lantaran ketika perusahaan mengajukan perpanjangan diusulkan kepada pemerintah.
Lahan tersebut berada di Divisi I seluas 62 hektare dan Divisi II seluas 63 hektare.
Mulanya Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mempertanyakan asal-usul masuknya lahan masyarakat ke dalam SK perpanjangan HGU PT Laot Bangko.
Menjawab hal tersebut Manajer PT Laot Bangko, Asnadi, mengakui bahwa perluasan area HGU muncul dari proses pengajuan yang dilakukan perusahaan.
"Perusahaan mengajukan ke pemerintah. Lalu dilakukan evaluasi untuk diberikan izin," kata Asnadi di hadapan peserta pertemuan BAM DPR RI dengan Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (HRB), pejabat terkait dan perwakilan masyarakat.
Jawaban itu memicu reaksi dari Aher sapaan akrab Ahmad Heryawan.
Aher menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi merampas hak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut.
“Masalah terbesarnya adalah saat perpanjangan SK HGU, justru ada lahan masyarakat yang masuk ke dalam HGU baru.
Di Divisi I ada 63 hektare, dan di Divisi II ada 62 hektare. Lahan ini sudah dikelola masyarakat puluhan tahun, sebagian bahkan sudah bersertifikat," ujar Aher.
Baca juga: Anggota DPRK Subulussalam Minta DPR RI Evaluasi Dana Bagi Hasil Sawit, Ini Alasannya
Mantan Gubernur Jawa Barat itu menyebut kasus tersebut sebagai bentuk nyata pencaplokan lahan.
Ia lantas mengingatkan keterlibatan perusahaan maupun persoalan teknis antara perusahaan dan BPN tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.
"Faktanya lahan Divisi I dan Divisi II selama ini milik dan dikelola masyarakat. Tapi kenapa ketika ada perpanjangan HGU, kawasan itu malah dimasukkan ke dalam HGU PT Laot Bangko, itu masalahnya. Saya menuntut agar lahan yang dalam tanda petik dicaplok tersebut dikembalikan kepada masyarakat," tegasnya.
Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI memastikan membawa persoalan tersebut ke kementerian dan lembaga terkait.
Pihaknya sebut Aher, berkomitmen mengawal proses penyelesaian hingga masyarakat Kota Subulussalam mendapatkan keadilan atas lahan yang mereka kelola secara turun-temurun.(*)
| Anggota DPRK Subulussalam Minta DPR RI Evaluasi Dana Bagi Hasil Sawit, Ini Alasannya |
|
|---|
| Kala Emak-emak Histeris di Hadapan BAM DPR RI, Minta Kebunnya Dikembalikan Perusahaan |
|
|---|
| BAM DPR RI Respon Konflik Agraria di Kota Subulussalam, Aher Beberkan Laporan Warga |
|
|---|
| BAM DPR RI Kunker ke Subulussalam, Warga Keluhkan Kebun Plasma hingga HGU |
|
|---|
| Siapkan Payung dan Mantel, Hujan Guyur Subulussalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Badan-Aspirasi-Masyarakat-BAM-DPR-RI-saat-meninjau-lokasi-konflik-agraria.jpg)