Info Subulussalam

Surati Kades se-Subulussalam, Kadisdikbud:Sukseskan Program Syarat Siswa Baru SD/SMP Bisa Baca Quran

Atas hal itu, para kepala desa diminta untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat  di tempat umum seperti musala, masjid, dan kepala wali...

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
Sairun SAg, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Subulussalam. 

Atas hal itu, para kepala desa diminta untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat  di tempat umum seperti musala, masjid, dan kepala wali murid yang anaknya sudah duduk di kelas VI SD dan III SMP.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam, H Sairun SAg menunjukkan keseriusannya dalam penerapan program syarat lulus SD dan SMP bisa membaca Alquran.

Buktinya, setelah peraturan wali kota terbit, Kadisdikbud Subulussalam secara marathon menindaklanjuti dengan sejumlah regulasi turunan, seperti instruksi ke kepala sekolah hingga menyurati kepala desa di daerah tersebut.

Surat terhadap para kepala desa se-Kota Subulussalam tersebut, tercatat dengan nomor 800/099/75.102/2022 tertanggal 27 Januari 2022.

Pada surat tersebut, Kadisdikbud Kota Subulussalam menjelaskan adanya program syarat lulus Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD/SMP) di daerah ini harus bisa membaca Alquran.

Syarat itu menurut Kadisdikbud Sairun, menindaklanjuti Perwal Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pendidikan Alquran dan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2022 tentang mampu membaca alquran bai siswa/siswi tamat SD/SMP.

Atas hal itu, para kepala desa diminta untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat  di tempat umum seperti musala, masjid, dan kepala wali murid yang anaknya sudah duduk di kelas VI SD dan III SMP.

Baca juga: Instruksi Kadisdikbud Subulussalam, Calon Murid SD dan Siswa SMP Diwajibkan Bisa Membaca Alquran

Bagi wali murid yang anaknnya pada tahun ini akan tamat SD/SMP dan belum dapat membaca Alquran, disarankan segera memanfaatkan fasilitas pengajian TPA di lingkungan desa masing-masing atau segera berkoordinasi denga kepala sekolah tempat anak belajar.

Di poin terakhir, Sairun meminta para wali murid mengawal program mampu membaca Aquran tersebut bagi para siswa/siswi tamat SD/SMP sebagai wujud tanggungjawab selaku umat muslim.

“Mengingat data yang kami himpun di lapangan, persentase anak usia sekolah masih banyak belum mampu membaca Alquran dengan baik dan benar. Sebagai umat muslim, hal ini tentu membuat kita malu,” ujar Sairun.

Sebagaimana diberitakan, para  murid dan pelajar beragama Islam yang akan tamat Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama (SD/SMP)  di Kota Subulussalam diwajibkan bisa membaca Alquran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam H Sairun SAg tanggal 17 Januari 2022.

Dalam instruki  bernomor 054 Tahun 2022 tentang penerimaan siswa baru, sesuai dengan tingkatannya harus memperhatikan mampu membaca Alquran.

Baca juga: Bupati Aceh Tenggara Rotasi Kadisdikbud dan Disparpora

Kadisdikbud Kota Subulussalam, H Sairun kepada Serambinews.com, Selasa (25/1/2022) membenarkan instruksi yang dia keluarkan bagi kepala SD dan SMP di wilayah kerjanya.

Menurut Sairun, instruksi tersebut menindaklanjuti Perwal Nomor 53 Tahun 2021 tentang pendidikan Alquran pada tingkat Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di Kota Subulussalam.

“Jadi instruksi ini turunan dari perwal dan akan diterapkan pada penerimaan peserta didik baru 2022/2023,” kata Sairun.

Sairun menjelaskan, untuk sasaran utama dari instruksi ini adalah murid SD dan pelajar  SMP yang akan tamat di Kota Subulussalam.

“Agar dalam penerimaan siswa baru SD dan SMP sederajat tahun pelajaran 2022/2023 di wilayah Kota Subulussalam, memperhatikan kemampuan siswa membaca Alquran sesuai tingkatannya,” demikian poin pertama instruksi Kadisdikbud Subulussalam tersebut.

Sementara pada poin kedua, dijelaskan pula bahwa kemampuan siswa dalam membaca alquran ini dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat termasuk surat keterangan yang dikeluarkan TPA.

Baca juga: Kadisdikbud Agara Ajak Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Namun untuk surat keterangan yang diterbitkan kepala TPA tersebut, diharuskan diketahui Lembaga Pembinaan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Alquran (LPPTKA) di bawah naungan BKPRMI Kota Subulussalam.

Selain itu, dapat pula melalui surat keterangan yang dikeluarkan satuan pendidikan calon siswa tersebut menyelesaikan pendidikan akhirnya.

“Instruksi ini perlu kami keluarkan memantau  dari hasil monitoring Kadis Pendidikan di lapangan, di mana masih banyak murid yang belum mampu membaca Alquran yang sudah duduk di kelas 5 dan 6 di Sekolah Dasar (SD),” ujar Sairun.

Dari monitoring di lapangan, Sairun bahkan mengaku menemukan fakta masih ada murid buta huruf.

Lantaran itu, menurut Sairun kondisi ini menjadi perhatian semua pihak.

”Dan tanggungjawab kita bersama sebagai umat muslim,” tegas Sairun.

Baca juga: Bantu Korban Banjir, Disdikbud Pidie Jaya Salurkan 320 Pasang Seragam Sekolah ke Disdik Aceh Timur

Terhadap para orang tua, Sairun menyatakan berkewajiban mendukung langkah Dinas Pendidikan mewujudkan generasi qurani kedepan.

Sementara para kepala sekolah diingatkan, segera mengambil langkah cepat dan terukur mengatasi kondisi tersebut nantinya.

Kalau perlu, kata Sairun para kasek diminta segera memanggil wali murid untuk menyampaikan kebijakan Dinas Pendidikan tentang kewajiban bisa membaca Alquran bagi murid dan siswa baru itu.

Instruksi yang dikeluarkan Kadisdikbud Subulussalam ini juga mengacu pada hasil rilis yang dikeluarkan oleh Dewan Mesjid Indonesia baru-baru ini yakni, dari jumlah Muslim di Indonesia hanya 35 % yang bisa membaca Alquran.

“Apalagi Subulussalam bagian dari Aceh yang dikenal dengan Syariat Islam. Malu rasanya kita kepada bangsa ini kalau anak-anak muslim di Aceh tidak bisa membaca Alquran, apalagi di hadapan Allah,” pungkas Sairun seraya menyatakan instruksinya itu sudah keukeuh untuk dijalankan. (*)

Baca juga: Murid SD di Aceh Utara Sekolah dengan Pakaian Bebas Usai Rumahnya Terbakar, Demi Ikut Vaksinasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved