Berita Nagan Raya

Eks Kadishub Nagan Raya Dituntut 5 Tahun Penjara Dugaan Korupsi Proyek Gedung Terminal Mobar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut H Liwaon Hamdi, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobil barang

Editor: bakri
Dok JPU
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi terminal mobar Nagan Raya di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/2/2022) sore. 

Kasus dugaan korupsi atau penyelewengan pada pekerjaan gedung mobar di Nagan Raya bersumber dana Otsus tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 1.851.858.000.

Sedangkan hasil audit dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Banding belum Turun

Sementara itu, JPU Kejari Nagan Raya mengakui hingga kini masih menunggu putusan banding yang dilakukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Aceh.

Banding dengan terdakwa lain, Zakaria rekanan CV Berkat Jasa, dalam kasus proyek gedung terminal mobar di Nagan Raya.

PN Tipikor Banda Aceh sebelumnya pada 29 Desember 2021 memvonis Zakaria selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni selama 7,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan serta dibebankan uang penganti Rp 1,5 miliar.

Konsekuensi bila tidak dibayar diganti dengan penjara 4 tahun.

Baca juga: Jaksa Tahan Mantan Kadishub, Dugaan Korupsi Proyek Gedung Mobar

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidsus Dedek Syumarta Suir kepada Serambi, kemarin, mengakui bahwa banding belum turun.

"Masih belum.

Untuk terdakwa hingga kini ditahan di Lapas Meulaboh," kata Dedek.(riz)

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Gedung Mobar di Nagan Raya Mulai Disidangkan, Terdakwa Ditahan di LP Meulaboh

Baca juga: GeRAK: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Gudang Mobar di Nagan Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved