Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan Aplikasi SJPH Untuk Mudahkan Pengurusan Sertifikat Halal

Untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengurus sertifikat halal untuk kebutuhan produknya, Pemerintah Aceh

Editor: bakri
DOK DISKOMINSA ACEH
Kadiskominsa Aceh, Marwan Nusuf, menyerahkan aplikasi SJPH kepada Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, di Ruang Kerja Kadiskominsa Aceh, Rabu (9/2/2022). 

BANDA ACEH - Untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengurus sertifikat halal untuk kebutuhan produknya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh membuat aplikasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang bisa diakses secara online.

Pelaku UMKM cukup mendaftarkan diri di aplikasi yang beralamat di https://sjph.acehprov.go.id/, kemudian mengisi formulir nama, kategori, deskripsi dan alamat lokasi usaha.

Lalu, mengisi formulir permohonan sertifikat dan mengunggah dokumen mengenai produknya.

Pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh akan mengaudit permohonan tersebut dan mengeluarkan surat yang sudah dianalisa oleh BPOM.

Kehadiran aplikasi ini mempercepat proses pemberian lisensi produk halal yang selama ini dilakukan secara manual.

Aplikasi SJPH ini dibuat atas permintaan MPU Aceh.

Diskominsa Aceh mulai mengembangkan sistem informasi tersebut sejak April dan selesai pada Agustus tahun 2021 lalu.

Kadiskominsa Aceh, Marwan Nusuf, menyerahkan penggunaan aplikasi SJPH dan diterima Kepala Sekretariat MPU, Murni, di Ruang Kerja Kadiskominsa Aceh, Rabu (9/2/2022).

SJPH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MPU Aceh.

Baca juga: Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac, Wamenag Zainut Tauhid: Suci dan Halalan Thayyiban

Baca juga: Sertifikat Halal Penting bagi Pelaku Usaha Kuliner  

Marwan menjelaskan, aplikasi tersebut bisa mengecek halal atau tidaknya produk yang dipasarkan.

Setiap kemasan produk bisa di-scan dengan barcode yang langsung terkoneksi dengan data sertifikat halal di MPU.

Di tempat yang sama, Kepala sekretariat MPU Aceh, Murni, mengatakan, aplikasi SJPH bisa digunakan oleh siapa saja untuk proses permohonan produk halal.

Jaminan Produk Halal merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, nomor registrasi halal, dan label halal.

Label Halal adalah tanda pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu yang menunjukkan kehalalan suatu produk.

Ketua Umum Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Aceh, Dyah Erti Idawati melihat produk UMKM di Desa Lhok Leupung, Kecamatan Leupung. Aceh Besar, usai penyerahan sertifikat halal di TPI Layeun, Senin (22/11/2021).
Ketua Umum Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Aceh, Dyah Erti Idawati melihat produk UMKM di Desa Lhok Leupung, Kecamatan Leupung. Aceh Besar, usai penyerahan sertifikat halal di TPI Layeun, Senin (22/11/2021). (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN)

"Kita berharap dengan adanya SJPH bisa memudahkan pelaku UMKM baik yang mau mendapatkan sertifikat halal, atau mau memproses bagaimana untuk mendapatkan lisensi halal," ucap Murni.

Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MPU Aceh melalui keputusan sidang Pimpinan MPU Aceh Fatwa yang menyatakan kehalalan suatu produk berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh LPPOM MPU Aceh.

Ia menyebutkan label yang paling tinggi dari semua produk di Aceh adalah halal.

"Nantinya tidak ada lagi produk di Aceh yang tidak halal, karena Aceh berbasis syariah, jadi semua akan kita layani dengan syariah juga," pungkasnya. (sak)

Baca juga: Ini Pentingnya Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Kuliner

Baca juga: Kemenag Proses Permohonan 9 Instansi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal, Termasuk Universitas Syiah Kuala

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved