Berita Pidie
PN Sigli Sidang Selebgram Aceh Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara terdakwa: Keberatan Dakwan JPU
Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie menggelar sidang perdana terkait dua selebgram Aceh dalam perkara dugaan pencemaran nama baik
SIGLI - Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie menggelar sidang perdana terkait dua selebgram Aceh dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, Rabu (9/2/2022).
Sidang tersebut dengan agenda membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Sri Wahyuni SH.
Sementara pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU dibacakan Syamsir SH MH dan Naufal Fauzan SH, sebagai pengacara terdakwa Anita Sri Rezeki.
Sebagaimana diketahui, selama ini baik Anita Sri Rezeki dan Moli MR dikenal sebagai selebgram Aceh.
JPU Kejari Pidie, Sri Wahyuni dalam dakwaannya antara lain menyebutkan, Jumat (4/6/2021), terdakwa Sri Anita Rezeki mendatangi tempat usaha pelapor Moli MR di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Kedatangan terdakwa untuk meluruskan persoalan yang terjadi di media sosial (medsos) instagram.
Menurut JPU, terdakwa menanyakan kepada pelapor, terkait perkataannya yang tidak senonoh terhadap dirinya.
Baca juga: Perseteruan Dua Selebgram Aceh di Medsos Berujung ke Meja Hijau, Ini Masalahnya
Baca juga: Selebgram Aceh Herlin Kenza Divonis Denda Rp 12 Juta
Dalam waktu bersamaan, terdakwa juga melontarkan kata-kata tidak senonoh terhadap Moli MR.
Sehingga di lokasi kejadian terjadi perang mulut pelapor dengan terdakwa.
Saat itu, terdakwa mengatakan memiliki bukti bahwa pelapor keluar masuk hotel bersama pria, dan bekerja sebagai kupu-kupu malam.
Sri Wahyuni mengatakan, saat itu terdakwa mengancam pelapor bahwa akan mendatangi tempat pelapor bekerja di satu instansi di Kabupaten Pidie, untuk membeberkan pelapor supaya diketahui publik.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik.
Usai JPU membacakan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim PN Sigli menanyakan kepada pengacara terdakwa terhadap isi dakwaan yang dibacakan JPU, apakah diterima atau mengajukan eksepsi.
Sehingga pengacara terdakwa mengajukan eksepsi yang dikabulkan majelis hakim.
Sementara itu, eksepsi tersebut dibacakan pengacara terdakwa pada hari yang sama.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (16/2/2022) mendatang, dengan agenda tanggapan eksepsi terdakwa oleh JPU Kejari Pidie.
Baca juga: Kasus Selebgram Aceh Herlin Kenza ke Jaksa, Tersangka Kerumunan di Lhokseumawe Bersama Pengundang
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Limpahkan Kasus Selebgram Aceh Cut Bul ke Kejari Banda Aceh
Pengacara terdakwa, Syamsir SH MH dan Fauzal Naufal SH membacakan isi eksepsi berjumlah delapan poin antara lain menyebutkan, kasus yang ditanganinya bukan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, kasus ini murni pencemaran nama baik sesuai pasal 310 ayat (1).
Ia menjelaskan, dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak mengurai arah pembuktian, baik niat maupun perbuatannya.
Dengan begitu, ia merasa keberatan karena JPU sebagai jaksa peneliti tidak melakukan pendalaman terhadap motif pertemuan terlapor dan pelapor.
Sehingga muncul kesan sebagai pertemuan biasa antara keduanya.
Kata Syamsir, kasus perseteruan antara terlapor selebgram Aceh, Sri Anita Rezeki dengan pelapor Moli MR berawal di media sosial.
Dikatakan, seharusnya JPU memeritah penyidik untuk menyita akun instagram dan memeriksa isi chat kedua pihak.
Selain itu juga mengambil rekaman CCTV di lokasi kejadian saat terjadi cek-cok mulut, agar dapat dijadikan barang bukti.
Menurutnya, JPU sebagai jaksa peneliti dalam perkara tersebut serta merta menyatakan berkas sudah lengkap.
Padahal, diduga dalam berkas perkara saksi-saksi tidak dilengkapi dengan fotocopy dokumen kependudukan (KTP) sebagai identitas yang diperiksa.
"Perlu digaris bawahi, kita perlu mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujarnya.
Di sisi lain, kata Syamsir, JPU telah berupaya untuk mendamaikan terlapor dan pelapor yang berakhir gagal.
Sebab, adanya upaya atau percobaan yang patut diduga mengarah kepada pemerasan terhadap terlapor dengan cara meminta uang dalam jumlah besar oleh pelapor. (naz)
Baca juga: Merasa Difitnah, Selebgram Aceh Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen, Gandeng Pengacara Nasional
Baca juga: Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/selebgrmmm.jpg)