Berita Aceh Barat Daya

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pemuda berinisial AK (26), warga salah satu Gampong di Kecamatan Tangan-Tangan

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK (dua kiri) didampingi Kabag Ops, AKP Haryono, Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi dan Kasat Narkoba, Iptu Mahdian Siregar saat menggelar jumpa pers di aula Mapolres setempat. 

"Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di gampong Geugajah, Kecamatan Darul Ie Mirah, Kabupaten Aceh Besar," katanya.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Peluru Dikeluarkan dari Kaki Tersangka Rudapaksa di Nagan Raya, Pernah Dihukum 6 Tahun Penjara

Baca juga: Anak Usia 5 Tahun Meninggal Dirudapaksa dan Aniaya Ayah Kandung, Pelaku Kabur Diburu Polisi

"Barang bukti yang sudah kita amankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, kini pelaku juga sudah kita amankan di Polres guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (c50)

Baca juga: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Lumpuhkan Tersangka Rudapaksa, Sudah 4 Bulan Buron

Baca juga: Terdakwa Anak Dieksekusi ke Lapas Kasus Penyekapan dan Rudapaksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved