Berita Aceh Barat Daya
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pemuda berinisial AK (26), warga salah satu Gampong di Kecamatan Tangan-Tangan
"Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di gampong Geugajah, Kecamatan Darul Ie Mirah, Kabupaten Aceh Besar," katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Peluru Dikeluarkan dari Kaki Tersangka Rudapaksa di Nagan Raya, Pernah Dihukum 6 Tahun Penjara
Baca juga: Anak Usia 5 Tahun Meninggal Dirudapaksa dan Aniaya Ayah Kandung, Pelaku Kabur Diburu Polisi
"Barang bukti yang sudah kita amankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, kini pelaku juga sudah kita amankan di Polres guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (c50)
Baca juga: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Lumpuhkan Tersangka Rudapaksa, Sudah 4 Bulan Buron
Baca juga: Terdakwa Anak Dieksekusi ke Lapas Kasus Penyekapan dan Rudapaksa