Berita Banda Aceh
Nelayan Boat Tep-tep Alue Dayah Teungoh Tak Melaut Akibat Ketiadaan BBM Subsidi
Padahal keberadaan SPBUN untuk membantu nelayan mendapatkan bahan bakar berubsidi, tapi kenyataannya tidak demikian.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
“Tidak melaut berarti berarti tidak ada penghasilan apapun yang mereka bawa pulang," sebut Ketua DPC Hiswana Migas ini.
Jika masalah ini terus berlanjut, maka akan membuat hidup para nelayan kecil itu akan semakin terhimpit.
Baca juga: Besok, Ketua DPRK Aceh Besar Lantik Anggota DPRK PAW dari Fraksi Gerindra
Baca juga: Awali Kerja Perdana, Kapolres Galus Gebyar Vaksin Covid-19 Anak Sekolah dari Pintu ke Pintu
Pada dasarnya kuota BBM bersubsidi untuk para nelayan yang disalurkan Pertamina melalui SPBUN sudah diperhitungkan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah dan hasil observasi di lapangan.
Untuk kuota yang diperuntukkan bagi SPBUN Ulee Lheue mencapai 96 kilo liter per bulan.
“Kuota BBM subsidi yang disalurkan melalui SPBUN itu sudah melalui perhitungan, seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan nelayan kecil kita.”
“Kapal besar dengan mesin di atas 30 GT itu wajib menggunakan BBM non subsidi,, jangan gunakan hak nelayan kecil ” tegasnya.
Baca juga: Polda Aceh Baru Berhasil Mencapai 1,91 Persen Vaksinasi Booster
Baca juga: Tim Gabungan Jaring Puluhan Sepmor Gunakan Knalpot Brong
Perlu dipahami SPBUN dilarang melayani kapal-kapal bermesin di atas 30 GT, karena kapal bermesin besar itu sudah masuk kategori pengusaha penangkap ikan.
"Selama ini setahu saya mereka gunakan BBM non subsidi yang disuplai oleh agen resmi Pertamina, karena SPBUN hanya boleh melayani kapal nelayan di bawah 30 GT.”
“Nelayan tradisional itulah yang berhak menikmati subsidi dari pemerintah," tegas Awi
Ia menyebutkan pihaknya akan terus memonitot dan berkoordinasi jika memang benar ada SPBUN yang melayani kapal-kapal besar, sehingga kapal kecil milik nelayan tidak terlayani dan mereka tidak dapat melaut, tutup Nahrawi Noerdin.(*)
Baca juga: Bulan Ini, Baru 12 Hari, Covid-19 Se-Aceh Sudah 331 Kasus, Rata-rata Per Hari Bertambah 27 Orang
Baca juga: DPRK Aceh Barat Masih Tunggu Pemkab, Draf Qanun Prioritas 2022 Belum Ada