Berita Banda Aceh
Lima Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja Dibidik Hukuman Mati, Ini Kronologi Penangkapan Para Pelaku
"Petugas BNN Aceh menggeledah warung tersangka AS di Gampong Surien. Dari dalam warungnya ditemukan sebanyak 10 paket ganja siap edar."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Petugas BNN Aceh menggeledah warung tersangka AS di Gampong Surien. Dari dalam warungnya ditemukan sebanyak 10 paket ganja siap edar."
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, menangkap lima tersangka yang terlibat dalam sindikat peredaran ganja dan sabu-sabu sepanjang Bulan Januari dan Februari 2022.
Kelima tersangka itu, masing-masing satu penjual, satu kurir ganja dan tiga pengedar sabu-sabu terancam hukuman maksimal mati.
Demikian ditegaskan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (15/2/2022).
Dua dari kelima tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja itu, berinisial AS (41) seorang buruh harian lepas, warga Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, dan SR (36) seorang petani warga Lambada, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.
Dijelaskan AS ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2022, sekitar pukul 01.30 WIB di Gampong Surien.
"Petugas BNN Aceh menggeledah warung tersangka AS di Gampong Surien. Dari dalam warungnya ditemukan sebanyak 10 paket ganja siap edar. Harga per paketnya dijual mulai Rp 10 sampai Rp 50 ribu," kata Brigjen Heru.
Baca juga: Militer Sudan Tangkap Mantan Pejabat untuk Kedua Kali, Kasus Tewasnya Dua Demonstran
Baca juga: PPKM Diperpanjang di Seluruh Wilayah Indonesia
Lalu, lanjutnya dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, di dalam warung tersangka AS kembali ditemukan tiga kardus berisi ganja seberat 16.100 gram atau 16 kilogram lebih dan seyogiayanya AS sedang mencari calon pembeli.
Tapi, belum kunjung ditemukan sudah diringkus oleh personel BNNP Aceh.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap tersangka AS, ia mengaku keseluruhan ganja itu disuplai oleh SR, pelaku asal Gampong Lambada, Kecamatan Seulimuem.
Langsung pada dini hari itu, tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas BNN Aceh menuju ke Gampong Lambada dan berhasil meringkus SR sekitar pukul 05.00 WIB.
"Dari pengakuan SR, keseluruhan ganja yang diberikan kepada AS untuk dijual itu merupakan milik TK yang diduga sebagai pemilik ganja serta memiliki lahan di Lamteuba, Kecamatan Seulimuem. Kini bandar TK masuk dalam daftar DPO," pungkas Brigjen Heru.
Lalu, timpal Kabid Brantas BNN Aceh, Kombes Pol Mirwazi, pada Jumat dan Sabtu (4-5/2/2022} lalu, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas BNN juga menangkap para tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Baca juga: Anak dan Istri Tewas di Pantai Payangan, Nasib Nur Hasan Pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara
Baca juga: Ankara-Abu Dhabi Buka Hubungan Baru, Akhiri Krisis Regional dan Gas Mediterania Timur
Dari penangkapan itu sebanyak.14 kilo sabu (14.300) dalam kemasan teh Cina merek Gwan Yun Wang turut disita petugas.
Ketiga tersangka warga Aceh Timur itu, masing-masing berinisial ZK, MS, dan ZN dan ketiganya memiliki peran tersendiri.
"ZK, berperan sebagai penerima sabu-sabu dari MK, bandar besar yang berdomisili di Malaysia dan kini menjadi DPO.”
“Lalu, tersangka MS yang ikut terlibat menyimpan sabu-sabu itu untuk diedarkan dan ZN juga memiliki peran sama dengan MS," kata mantan Kapolres Nagan Raya.
Untuk kronologis penangkapan ketiga tersangka terang Kombes Mirwazi, berawal dari penangkapan ZK dan MS, dimana dari informasi yang diterima akan ada transaksi besar sabu-sabu.
"Dari penggeladahan sebuah rumah di Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, petugas mengamankan dua tersangka, yakni ZK dan MS," sebut Kombes Mirwazi.
Dari penangkapan itu awalnya diamankan satu paket sabu yang rencananya akan dijual.
Baca juga: Suplai Solar Subsidi Berkurang ke SPBU Sejak Minggu Keempat Januari sampai Minggu Kedua Februari
Baca juga: Besok, Buruh Berencana Geruduk Kantor Menteri Ida, Tuntutan Cabut Permenaker Tentang JHT
Selanjutnya dari pengkuan tersangka dan pengembangan yang dilakukan petugas, tersangka MS mengaku menyimpan 6 paket sabu lainnya di dalam tanah di belakang rumahnya di Gampong Seunebok Teungoh.
Lalu, tersangka ZK pun mengaku ada menyerahkan 7 paket sabu lainnya kepada tersangka ZN.
Mendapat informasi itu pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari, tersangka ZN pun berhasil diringkus bersama 7 paket sabu-sabu yang sebelumnya diserahkan oleh ZK.
"Kini keseluruhan tersangka dihadapkan pada hukuman maksimal mati," tegas Kabid Brantas BNN Aceh.
Kombes Mirwazi juga menerangkan ZK dan MS, kedua tersangka yang menerima paket sabu-sabu dari DPO MK yang berada di Malaysia dan juga sebagai pengendali barang haram itu menerima upah sebesar Rp 50 juta untuk mengedarkan sabu-sabu yang disuplai bandar MK.
"Uang Rp 50 juta tersebut diserahkan ole pelaku A, orang kepercayaan bandar MK, kepada ZK saat menerima barang haram tersebut di Lhok Nibong, Aceh Timur," tutup Kombes Mirwazi.(*)
Baca juga: Lima Anak Muda Berkomplot Lakukan Aksi Begal, Dua Wanita Jadi Umpan Jebak Korban
Baca juga: Pertemuan Perdana Tim Pelaksaan MoU Helsinki di 2022, Begini Arahan Wali Nanggroe