Berita Banda Aceh
Pertemuan Perdana Tim Pelaksaan MoU Helsinki di 2022, Begini Arahan Wali Nanggroe
Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M Nasir Syamaun MPA menjelaskan, tim yang berjumlah 14 orang tersebut berasal dari berbagai kalangan.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam upaya percepatan proses implementasi perjanjian damai antara GAM dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI), Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haythar kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembetukan Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki.
Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M Nasir Syamaun MPA menjelaskan, tim yang berjumlah 14 orang tersebut berasal dari berbagai kalangan.
Mereka berasal dari mulai dari unsur Komite Peralihan Aceh (KPA), akademisi dari Universitas Syiahkuala Banda Aceh, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Universitas Teuku Umar Meulaboh, Universitas Cut Nyak Dhien Langsa, unsur Kanwil Kemenkumhan Aceh, serta staf khusus Wali Nanggroe.
“Tadi, tim ini melakukan pertemuan perdana di tahun 2022 dengan Wali Nanggroe,” kata M Nasir kepada Serambinews, Selasa (15/2/2022).
Pada pertemuan itu, Wali Nanggroe menyampaikan arahan terkait apa dan bagaimana langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh tim tersebut.
“Tim ini dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA,” kata Wali Nanggroe dalam pertemuan itu mengingatkan.
Baca juga: Ungkap Kendala di KEK Arun, PT PEMA Minta Masukan kepada Wali Nanggroe
Baca juga: Tutup Muzakarah Ulama Se-Aceh di Lhokseumawe, Berikut Pesan Wali Nanggroe Malik Mahmud
Baca juga: HUT Ke-65 Kodam IM, Ketika Wali Nanggroe Malik Mahmud Peusijuk dan Doakan Pangdam IM
Baca juga: Wali Nanggroe: Jika UUPA Direvisi, Kita Harus Bersatu
Wali Nanggroe meminta agar setelah pertemuan dengan dirinya, tim segera melakukan kajian, pemetaan, analisis dan inventarisir terkait poin-poin MoU Helsinki yang sudah, dan belum dilaksanakan sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Setelah itu, selanjutnya dilakukan advokasi dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga terkait.
Untuk mendukung kerja-kerja kelancaran pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA, tim yang bertangunggjawab langsung kepada dirinya.
Wali Nanggroe juga meminta tim agar dapat membangun koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota.
“Lakukan advokasi terhadap pemerintah, baik itu Kementerian, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/kota, dan pihak-pihak terkait lainnya. Jika ada kendala, segera sampaikan kepada saya,” kata Wali Nanggroe.
Susunan personalia Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe yaitu Ketua H Kamaruddin Abu Bakar (unsur KPA).
Kemudian, Wakil Ketua Muhammad Raviq DPSA, MBA, DEA (staf khusus Wali Nanggroe), dan sekretaris Zainal Abidin SH MSi, MH (Universitas Syiah Kuala).
Sementara anggota terdiri dari Teuku Kamaruzzaman (staf khusus Wali Nanggroe), Prof H Dahlan SH MH (Universitas Syiah Kuala), dan Prof Dr Drs Gunawan Adnan MA PhD (UIN Ar-Raniry).
Berikutnya, Dr Fajran Zain MA (UIN Ar-Raniry), Prof Dr Jamaluddin SH MHum (Universitas Malikussaleh), dan Dr Faisal (Universitas Malikussaleh).