Berita Politik
DPRA Tolak PAW Tiyong dan Falevi Kirani, Ini Tanggapan Ketua KIP Aceh Setelah Terima Surat
DPRA menolak PAW kader PNA di DPRA, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
"Melihat nama siapa setelah nama kader yang di-PAW, kemudian kami juga menanyakan kepada yang diusulkan apakah sudah menerima surat atau belum," kata dia.
Kalau semuanya jelas, lanjut Syamsul Bahri, baru KIP Aceh memproses PAW tersebut.
PAW juga tidak bisa diproses, jika kader yang diusulkan ganti menggugat ke pengadilan.
"Jika tidak menerima untuk diganti dan yang bersangkutan menggugat, kami akan minta bukti, bukti gugat ke pengadilan misal dengan surat registrasi pengadilan.
Lalu berdasarkan bukti gugat itu nanti akan kita balas ke DPRA bahwa permintaan PAW tidak bisa diproses," kata dia.
Baca juga: Irwandi dan Miswar Dilapor ke Polda Aceh Soal Dana Bantuan Partai, Begini Tanggapan Kuasa Hukum PNA
Sementara untuk usulan PAW PNA, jelas Syamsul, pihaknya tidak bisa melakukan apapun, karena surat yang datang dari DPRA adalah surat penolakan PAW.
"Surat ke kami hanya tembusan saja, jadi kita ya tidak ada permintaan apapun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 2 Februari lalu, DPP PNA mengeluarkan dua surat yang berisi pengajuan PAW terhadap dua Anggota DPRA dari partai tersebut yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
PAW itu diusulkan DPP PNA yang diketuai Irwandi Yusuf buntut dari kericuhan yang terjadi di internal partai itu, antara DPP PNA yang disahkan Kemenkumham (Irwandi) dan DPP PNA versi Kongres Luar Biasa (Samsul Bahri/Tiyong).(*)
Baca juga: Pengurus PNA Pimpinan Irwandi Temui Pimpinan Partai Aceh