Berita Politik

DPRA Tolak PAW Tiyong dan Falevi, KIP Aceh Sudah Terima Surat Tembusan

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menolak permintaan Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf yang mengusulkan Pergantian Antarwaktu

Editor: bakri
SERAMBITV.COM
Samsul Bahri alias Tiyong 

BANDA ACEH - Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menolak permintaan Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf yang mengusulkan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap dua kadernya di DPRA yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

Informasi penolakan permintaan PAW dari PNA itu beredar sejak Rabu (16/2/2022) siang.

Serambi kemudian menghubungi Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Namun, hingga lebih dari dua kali dihubungi, yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya.

Namun Serambi berhasil mendapatkan salinan surat penolakan tersebut.

Surat Nomor: 161/397 dari Ketua DPRA itu ditujukan kepada Ketua Umum DPP PNA Provinsi Aceh tertanggal 14 Februari 2022.

Surat itu ikut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Pimpinan DPRA, Gubernur Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fraksi PNA di DPRA, dan pihak bersangkutan.

Surat tersebut merupakan balasan dari pimpinan DPRA terhadap surat DPP PNA Nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan Nomor 632/DPPPNA/II/2022 tanggal 2 Februari 2022 M/1 Rajab 1443 H, perihal pengajuan pemberhentian dan Pergantian Antar waktu (PAW) Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPRA.

Baca juga: Soal Surat PAW PNA, Falevi Kirani: Irwandi Bukan Lagi Ketua PNA, Nggak Ada Urusan Dia mem-PAW Kami

Baca juga: Tiyong dan Falevi Di-PAW, Buntut Kisruh Partai Nanggroe Aceh

Terkait hal itu, Dahlan dalam suratnya menyampaikan beberapa hal.

Pada poin (a) disebutkan bahwa DPP PNA belum melampirkan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD.

Kader PNA, Samsul Bahri alias Tiyong, Darwati A Gani, dan M Rizal Falevi Kirani melakukan salam komando di DPRA, Senin (30/9/2019).
Samsul Bahri alias Tiyong, Darwati A Gani, dan M Rizal Falevi Kirani melakukan salam komando di DPRA, Senin (30/9/2019). (SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI)

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 113 ayat (3) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, yaitu surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain dan/atau pengadilan negeri setempat.

Selanjutnya pada poin (b), Dahlan menyampaikan, Fraksi PNA DPRA sudah menyampaikan surat kepada pihaknya tentang keberatan atas pengajuan dan pemberhentian antarwaktu anggota DPRA Fraksi PNA.

Dalam suratnya ke pimpinan DPRA pada 7 Februari 2022, Fraksi PNA menyebutkan antara lain bahwa pemberhentian yang diajukan oleh DPP PNA tidak sesuai dengan mekanisme/aturan partai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Anggaran Dasar serta Pasal 4 dan 5 Anggaran Rumah Tangga PNA.

Petimbangan lain, pada poin (c) Dahlan menyebutkan, DPP PNA dalam suratnya juga tidak menyampaikan surat pemberhentian yang bersangkutan dari Mahkamah Partai dan DPP PNA juga tidak menyampaikan tembusan surat pengajuan pemberhentian PAW Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPRA kepada Fraksi PNA dan kepada yang bersangkutan.

Berikutnya pada poin (d), Ketua DPRA menyebutkan, tentang adanya surat kantor hukum Imran Mahfudi & Rekan Nomor: 05/IMR/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, yang memberitahukan tentang adanya gugatan sengketa tata usaha negara pada PTUN Banda Aceh terkait keabsahan AD/ART dan kepengurusan DPP PNA.

Atas berbagai pertimbangan itu, Dahlan kemudian memutuskan menolak permohonan DPP PNA terkait pengajuan pemberhentian dan PAW Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPRA.

Baca juga: Kisruh Partai Nanggroe Aceh, M Rizal Falevi Kirani: Nggak Ada Urusan Dia PAW Kami

Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik dari Setwan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PNA dan Ketua DPP PNA

“Berkenaan dengan beberapa hal tersebut di atas, maka permohonan Saudara terhadap pengajuan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Saudara Samsul Bahri dan Saudara M Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPR Aceh belum dapat kami proses lebih lanjut secara administratif,” tulis Dahlan dalam suratnya kepada DPP PNA Kubu Irwandi.

“Demikian untuk dimaklumi dan terima kasih,” tulis Dahlan Jamaluddin di akhir suratnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2 Februari lalu, DPP PNA Kubu Irwandi Yusuf mengeluarkan dua surat yang berisi pengajuan PAW terhadap dua Anggota DPRA dari partai tersebut yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

PAW itu diusulkan DPP PNA yang diketuai Irwandi Yusuf buntut dari kericuhan yang terjadi di internal partai itu, antara DPP PNA yang disahkan Kemenkumham (Irwandi Yusuf) dan DPP PNA versi Kongres Luar Biasa (Samsul Bahri/Tiyong).

Karena tidak terhubung dengan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Serambi kemudian coba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut ke Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Dr Syamsul Bahri SE MM.

Kepada Serambi, Syamsul Bahri membenarkan bahwa DPRA menolak permintaan Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf yang mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua kadernya di DPRA yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

"Benar, surat tembusan sudah ada sama kami, sudah kami terima.

PAW-nya ditolak oleh DPRA.

Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik Lagi dari Setwan, Ada Apa? 

Saya terima surat siang tadi (kemarin-red), saya lihat sudah ada di meja saya," kata Syamsul Bahri kepada Serambi, Rabu (16/2/2022).

KIP sendiri, lanjut Syamsul Bahri, tidak berhak memberikan komentar apapun terkait penolakan tersebut.

Pihaknya hanya akan memproses PAW jika ada permintaan dari DPRA.

Ia menjelaskan, KIP baru akan memproses PAW jika ada permintaan dari DPRA.

"Kalau ada permintaan PAW dari DPRA, itu kami harus proses dalam waktu lima hari.

Tapi ini ditolak, jadi tidak ada permintaan PAW dari DPRA," ungkapnya.

Syamsul menjelaskan, tahapan PAW dimulai dari usulan partai politik.

Kemudian, berdasarkan permintaan itu, DPRA melakukan musyawarah.

Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf

"Selanjutnya baru meminta KIP untuk proses PAW dengan cara mengirimkan surat," kata dia.

Yang dilakukan KIP Aceh setelah adanya permintaan DPRA adalah memverifikasi.

"Melihat nama siapa setelah nama kader yang di-PAW, kemudian kami juga menanyakan kepada yang diusulkan apakah sudah menerima surat atau belum," timpalnya.

Kalau semuanya jelas, lanjut Syamsul Bahri, baru KIP Aceh memproses PAW tersebut.

PAW juga tidak bisa diproses jika kader yang diusulkan ganti menggugat ke pengadilan.

"Jika tidak menerima untuk diganti dan yang bersangkutan menggugat, kami akan minta bukti, bukti gugat ke pengadilan misal dengan surat registrasi pengadilan.

Lalu, berdasarkan bukti gugat itu nanti akan kita balas ke DPRA bahwa permintaan PAW tidak bisa diproses," kata dia.

Sementara untuk usulan PAW PNA, tambah Syamsul, pihaknya tidak bisa melakukan apapun.

Sebab, surat yang datang dari DPRA adalah surat penolakan PAW.

"Surat ke kami hanya tembusan saja, jadi kita ya tidak ada permintaan apapun," pungkasnya. (yos/dan)

Baca juga: Kubu Irwandi Beri Sinyal PAW Anggota DPRA yang tak Patuh, Tegaskan tak Ada Lagi Dualisme di PNA

Baca juga: Dicoret dari Pengurus dan Terancam PAW, Begini Reaksi Keras Tiyong, Saya tak akan Pernah Tunduk

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved