Berita Pidie
Penambang Emas Gunakan Beko Warga Resah, 4.620 Hektare Hutan Lindung Masuk LPHD
Perusak hutan lindung melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
"Kita harus menyelamatkan hutan lindung dari kerusakan akibat aktivitas tambang liar.
Saat ini, lima beko masih beroperasi menambang emas dengan merusak hutan.
Lokasi yang digunakan sebagai tambang liar telah tandus seperti lapangan sepak bola," ungkap Keuchik.
Baca juga: Penambang Emas Illegal Marak, Walhi Aceh: Hutan Geumpang Mengkhawatirkan
Menurutnya, warga Mane membolehkan orang mengambil butiran emas di kawasan pegunungan Geupo dengan cara mendulang di pinggir aliran sungai.
Sebab, proses pengambilan emas dengan cara mendulang tidak merusak lingkungan.
Terkait aktivitas tambang emas menggunakan beko, tambah M Jamil, tokoh masyarakat Mane sudah mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta ke kepolisian.
"Dengan surat tersebut, hendaknya aparat penegak hukum bersama dinas terkait menindaklanjuti permintaan masyarakat Mane," pungkasnya.
Keuchik Mane, M Jamil, juga mengungkapkan, Kementerian Kehutanan RI sudah memberikan 4.620 hektare hutan lindung masuk ke dalam hutan Lembaga Pengawasan Hutan Desa (LPHD).
Artinya, sebut M Jamil, 4.620 hektare hutan lindung itu masuk dalam pengawasan warga Gampong Mane, Kecamatan Mane.

"LPHD itu diberikan kepada Gampong Mane setelah masyarakat mengusulkan ke Kementerian Kehutanan RI.
Saat ini, di Aceh hanya Gampong Mane yang diberikan LPHD," jelasnya.
Menurut Keuchik, hutan yang masuk LPHD tidak masuk dalam aktivitas tambang menggunakan lima beko.
Hutan LPHD hanya digunakan sebagai jalur bagi penambang liar.
Hutan itu jaraknya hanya 7 kilomter dengan Gampong Mane. (naz)
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal, Warga Harap Diungkap Tuntas
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal, Satu Beko Ikut Disita