Berita Subulussalam

Tok, Terdakwa Kasus Korupsi Dana RTLH Divonis Setahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Dian Eka Putra, ST terdakwa kasus korupsi Dana Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni tahun 2019 Kota Subulussalam akhirnya divonis hukuman satu t

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. menggelar konferensi Pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sumber dana DOKA tahun 2019, Selasa (10/8/2021) di Kantor Kejari Subulussalam. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dian Eka Putra, ST terdakwa kasus korupsi Dana Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 Kota Subulussalam akhirnya divonis hukuman satu tahun penjara.

Hal itu disampaikan Plh Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Abdi Fikri, SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (22/2/2022).

Menurut Abdi Fikri, vonis hukuman penjara selama satu tahun itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam siding pemungkas, Senin (21/2/2022) di Banda Aceh.

Abdi menjelaskan poin putusan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam siding kemarin yakni menyatakan terdakwa Dian Eka Putra, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair penuntut umum;

Atas hal itu, hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Dian Eka Putra, S.T. dengan pidana penjara selama setahun.

Kecuali itu Dian juga dijatuhi denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider selama satu bulan kurungan.

Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 165.000.000, subside tiga bulan  penjara.

“Jadi, untuk perkara korupsi dana RTLH Subulussalam sudah divonis kemarin, terdakwa dijatuhi hukuman setahun penjara plus denda Rp 50 juta. Terdakwa juga dihukum membayar ganti rugi Rp 165 juta,” terang Abdi Fikri.

Baca juga: Merasa tidak Bersalah, Terdakwa Kasus Dana RTLH Minta Dibebaskan Hakim

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri menuntut terdakwa Dian Eka Putra  lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal disampaikan Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subulussalam, Abdi Fikri, SH, MH dalam siaran pers No 04/L.1.32.2/Kph.3/01/2022 yang dikirim kepada Serambinews.com, Kamis (20/1/2022).

Dalam siaran pers tersebut dikatakan jika tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang  yang berlangsung Rabu (19/1/2022) pukul 11.00 WIB.

Persidangan secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dian Eka Putra, ST dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 375.000.000,00.

Atas hal itu,  Idam Kholid Daulay, SH selaku JPU menyatakan terdakwa Dian Eka Putra  secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi secara bersama-sama'.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved