Berita Subulussalam

Tok, Terdakwa Kasus Korupsi Dana RTLH Divonis Setahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Dian Eka Putra, ST terdakwa kasus korupsi Dana Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni tahun 2019 Kota Subulussalam akhirnya divonis hukuman satu t

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. menggelar konferensi Pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sumber dana DOKA tahun 2019, Selasa (10/8/2021) di Kantor Kejari Subulussalam. 

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

Baca juga: Brigjen TNI Junior Ditahan, KSAD Jenderal TNI Dudung Ungkap Alasannya, Ini Profil Jenderal Bintang 1

Untuk itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian  dengan penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan.

JPU  juga menuntut perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000. Subsidair enam bulan kurungan .

Bukan hanya itu, JPU juga menuntut membebankan terdakwa Dian yang merupaman konsultan dalam proyek bantuan RTLH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 165.000.000.

Pembayaran uang pengganti ini menurut JPu paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama enam," kata JPU Idam Khoid Daulay sebagaimana ditulis dalam siaran pers Kejari Subulussalam.

Tuntutan lain yakni membebankan Alm. Drs. H. Sanusi, M.Ag mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 210.000.000.

Baca juga: Konsultan Proyek RTLH Subulussalam Ditahan di Rutan Singkil, Begini Dugaan Korupsi Dilakukannya

Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atau penasehat hukumnya," terang Abdi Fikri. 

Berdasarkan catatan Serambinews.com dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek RS-RLTH di Dinas Sosial Kota Subulussalam, penyidik Kejaksaan Subulussalam menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka masing-masing bernama Drs Sanusi M.Ag, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam yang kini sudah meninggal dunia.

Lalu tersangka kedua adalah seorang konsultan bernama Dian Eka Putra kini sudah menjadi terdakwa dan proses hukumnya sudah tahapa penunturan.

Kajari Subulussalam Mayhardy mengatakan akibat korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp Rp 375.000.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.

Adapun modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara membebankan pembuatan gambar dan RAB serta biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama serta pertanggungjawaban kedua kepada para penerima bantuan.

Baca juga: Haji Uma Bantu Sekeluarga Pulang ke Aceh, Ibu dan Anak Bocor Jantung Berlinang Air Mata

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved