Berita Subulussalam

Tok, Terdakwa Kasus Korupsi Dana RTLH Divonis Setahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Dian Eka Putra, ST terdakwa kasus korupsi Dana Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni tahun 2019 Kota Subulussalam akhirnya divonis hukuman satu t

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. menggelar konferensi Pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sumber dana DOKA tahun 2019, Selasa (10/8/2021) di Kantor Kejari Subulussalam. 

Dijelaskan, tersangka berinisial Sanusi kala itu meminta tersangka Dian Eka Putra yang merupakan konsultan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar 168 rumah baru (relokasi).

Kemudian dia juga meminta membuat RAB untuk 82 unit rehabilitasi rumah dengan mencantumkan biaya administrasi terdiri, pembuatan RAB dan gambar sebesar Rp 500.000.

Kemudian pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama sebesar Rp 500.000 lalu untuk pembuatan pertanggungjawaban kedua dipatok sebesar Rp 500.000.

Biaya pembuatan gambar, serta LPJ pertama dan kedua tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima bantuan. Total uang yang ditarik dari penerima masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.

Padahal, lanjut Kajari Mayhardy, berdasarkan peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussaam tahun anggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok dibantu petugas pendamping.

Selain itu RAB yang disusun tersangka Dian juga dinyatakan bertentangan dengan format RAB yang ditetapkan dalam Perwal Nomor 32 tahun 2019. Dalam perwal itu tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.

Atas kasus ini lah, penyidik menyimpulkan berdasarkan dua alat bukti menetapkan Sanusi mantan Kepala Dinas Sosial dan Dian Eka Putra selaku konsultan sebagai tersangka kasus proyek RS-RTLH Kota Subulussalam.

Dijelaskan, proyek RTLH bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun 2019 senilai Rp 4,8 miliar.

Baca juga: Dibogem Suami saat Malam Pertama, Pengantin Wanita Ini Bukannya Syok Tapi Tertawa, Begini Ceritanya

Dana sebesar itu diperuntukan terhadap 250 masyarakat penerima manfaat yang terbagi 15 kelompok Rumah Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).

Masing-masing penerima bantuan mendapat Rp 19.350.000 sesuai Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019.

Namun, dalam perjalanan proyek tersebut dikabarkan menuai masalah yakni terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan gambar dan Laporan pertanggungjawaban pertama serta kedua.

Sehingga setiap penerima manfaat yang sejatinya menerima uang sebesar Rp 19.350.000 menjadi berkurang masing-masing Rp 1,5 juta.

Kasus ini pun diselidiki pijak Kejaksaan Negeri Subulussalam dan akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam penyidikan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 375 juta. 

Sementara Drs Sanusi meninggal dunia pada pertengahan Agustus 2021 lalu sehingga kini tinggal seorang terdakwa menjalani proses persidangan (*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Subulussalam Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RTLH

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved