Salam
Masalah Toa Meriah Lagi
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat tadarus dan takbiran.
“Pedoman ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag.
Hanya beberapa jam setelah edaran itu terpublikasi, berbagai tanggapan pun muncul dari kalangan politisi Islam, cendikiawan muslim, serta para ulama yang sebagian setuju tapi banyak juga yang menilai edaran Menag itu aneh.
SE Menag tersebut antara lain menegaskan, “Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
" Penggunaan pengeras dalam dan luar juga diatur dalam ibadah bulan Ramadhan dan shalat Id.
"Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam, pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar," kata Menag.
SE Menag itu juga mengatur agar dalam upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam.
Pengecualian berlaku jika jamaah membludak hingga luar lokasi acara.
"Apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla dapat menggunakan pengeras suara luar.
Baca juga: Pedoman Terbaru Tentang Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Begini Isinya
Baca juga: Tadarus Pakai Speaker dalam Masjid, Menag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla
" Politisi PKS, Bukhori Yusuf menilai, pedoman itu mengabaikan dinamika kondisi sosiologis dan kultural masyarakat setempat.
Terlebih aturan itu tidak dikhususkan kepada masjid atau musalla di wilayah perkotaan saja, tetapi juga di pedesaan.
Padahal, menurut Bukhori suara tadarrus dan takbir dari pengeras suara yang hanya terjadi sebulan dalam setahun, itu sesuatu yang sudah diterima oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.
Jadi, mengapa harus ada lagi macam-macam pedoman? “Sejak Indonesia merdeka baru kali ini toa (pengeras suara) masjid diatur penggunaannya oleh Menag.
Yassalam Pak Menag,” kata Gus Umar, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) melalui akun media sosialnya.
Sesungguhnya, menurut para ulama, bagi kaum muslim, membaca Alquran merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan.

Di antaranya adalah membaca satu huruf Alquran akan mendapatkan sepuluh kebaikan.
Keutamaan dan kebaikan membaca Alquran ini akan semakin berlipat manakala dibaca pada bulan Ramadhan.
Sehingga tidak heran apabila kaum muslim di bulan puasa antusias sekali membaca Alquran, baik sendirian atau bersama-sama di masjid dan meunasah.
Membaca Alquran bersama-sama, terutama di bulan Ramadhan, termasuk amal baik yang sangat dianjurkan.
Baca juga: Kemenag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ketua PP Muhammadiyah: Saya Kira Sudah Bagus
Di antara jenis membaca Alquran bersama-sama adalah idarah atau dikenal di Indonesia dengan tadarus.
“Dan, kita juga paham bahwa membaca Alquran termasuk salah satu urusan ibadah, yaitu ibadah umum yang akan mendatangkan pahala dan rahmat bagi orang yang melaksanakannya.
Sedangkan pengeras suara bukan urusan ibadah, melainkan hanya sebagai sarana saja,” kata seorang ulama.
Tentang penggunaan pengeras suara pada saat membaca Alquran atau tadarus, Imam Al Ghazali mengatakan, “Apabila tidak khawatir riya, maka membaca Alquran dengan suara keras lebih utama karena perbuatan membaca dengan suara keras lebih banyak, dan faidahnya mengalir kepada orang lain.
Amal ibadah yang manfaatnya dirasakan orang lain lebih utama daripada ibadah yang tidak dirasakan orang lain. ”
Nah?!
Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Edaran Pedoman Penggunaan Toa Pengeras Suara di Masjid & Musala, Ini Isinya
Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Edaran Pedoman Penggunaan Toa Pengeras Suara di Masjid & Musala, Ini Isinya