Berita Nagan Raya

Hakim Vonis Bebas Eks Kadishub Nagan Raya, Tak Terbukti Korupsi Proyek Gedung Terminal Mobar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis bebas mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Nagan Raya, H Liwaon Hamdi.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Penasehat Hukum
Sidang vonis kasus terminal mobar Nagan Raya di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (24/2/2022). 

Sebaliknya, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah melalui JPU Dedek Syumartha Suir, SH yang ditanyai mengakui bahwa hakim memvonis bebas terdakwa H Liwaon Hamdi. 

"Terkait vonis bebas, JPU akan melakukan kasasi," tegas Dedek yang menjabat Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya.

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut H Liwaon Hamdi, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobil barang (mobar) selama 5 tahun penjara. 

Selain pidana penjara, mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Nagan Raya itu juga didenda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Baca juga: Solidaritas Advokat Bela Mahasiswa Laporkan Perkembangan Kasus Korupsi Beasiswa ke Komisi X DPR RI

Sebelumnya, Polres Nagan Raya pada tahun 2020 mengusut kasus dugaan korupsi proyek gedung mobar di Nagan Raya

Setelah keluar hasil audit dari BPKP Banda Aceh, polisi menetapkan tersangka dan menyerahkan kasus tersebut ke jaksa, sehingga bergulir di pengadilan. 

Kasus dugaan korupsi atau penyelewengan pada pekerjaan gedung mobar di Nagan Raya bersumber dana Otsus tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 1.851.858.000. 

Sedangkan hasil audit dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved