Berita Banda Aceh
Lagi, 11 Mahasiswa Kembalikan Beasiswa
Sebelas mahasiswa kembali mendatangi Posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan beasiswa yang diterima pada tahun 2017
BANDA ACEH - Sebelas mahasiswa kembali mendatangi Posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan beasiswa yang diterima pada tahun 2017 lalu meski mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.
Total uang yang dikembalikan mahasiswa dalam dua hari sebanyak Rp 135,5 juta.
Dari jumlah tersebut, enam mahasiswa mengembalikan beasiswa itu pada Senin (21/2/2022) dengan jumlah total Rp 42.500.000.
Sedangkan lima orang lainnya mengembalikan uang tersebut pada Selasa (22/2/2022) senilai Rp 93.000.000.
Dengan demikian, hingga saat ini sudah 49 mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 582.145.000.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada Serambi, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh mahasiswa.
Baca juga: Beasiswa Rp 30 Juta Diterima Rp 4 Juta, Puluhan Mahasiswa Melapor ke Posko Advokat
Baca juga: 10 Advokat Aceh Buka Posko Bantuan Hukum Gratis untuk Mahasiswa Terseret Kasus Beasiswa
Namun, lanjut Winardy, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara.
"Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus Polda Aceh," ujarnya.

Terkait pihak yang meminta polisi segera memproses aktor utama dalam kasus korupsi beasiswa ini, Kombes Winardy mengatakan, Ditreskrimsus akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.
"Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Sebab, dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP (standar operasional prosedur) yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan," pungkas Kabid Humas Polda Aceh. (dan)
Baca juga: FPA Minta Polda Aceh Serius Tangani Kasus Dugaan Pemotongan Beasiswa
Baca juga: GeRAK Aceh : Metode Penanganan Perkara Beasiswa Diduga Keliru