Berita Aceh Timur
Nurmi SAg Satu-satunya Ketua KIP Perempuan di Aceh
Sebelumnya ia dilantik sebagai komisioner KIP Aceh Timur periode 2018-2023 pada 28 Desember 2018 silam.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nur Nihayati
Selain itu kami juga belum menerima PKPU tentang jadwal tahapan Pemilu sebagai acuan kami dalam melaksanakan tahapan Pemilu, dan sampai saat ini kami masih menunggu PKPU dari KPU RI sebagai landasan regulasi kami dalam bekerja menyukseskan tahapan nantinya,” kata Nurmi.
Sebagai penyelengara Pemilu terendah di daerah saat ini, ungkap Nurmi, pihaknya optimis untuk menyukseskan setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada serentak 2024 dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Nomor 6 Tahun 2016, dan Surat Edaran maupun Regulasi yang ada, serta tetap dalam pengawasan Bawaslu /Panwaslih Aceh.
“Suksesnya Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024 tidak terlepas dari kerjasama dan dukungan semua pihak.
Karena itu, mohon dukungan penuh Forkopimda Aceh Timur, stakeholder, dan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyukseskan pemilu 2024 tanpa ada kendala apapun sehingga tercipta kondisi politik aman, damai dan berintegritas demi marwah dan martabat Aceh Timur yang kita cintai ini,” tutup Nurmi. (*)