Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Kategori Peserta Penerima Upah (PPU) ke Mandiri

Pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online atau secara offline. secara online pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara memindahkan kepesertaan BPJS Kesehatan dari kategori PPU ke Mandiri.

Untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pemindahan status kepesertaan.

Satu diantara layanan itu seperti pemindahan status kepesertaan, dari kategori Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Mandiri.

Layanan pemindahan Kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri ini biasanya diperlukan bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja, baik itu karena ter-PHK, pensiun, atau memutuskan resign.

Sebelumnya, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PPU, maka iuran bulanannya dibayarkan oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Akan tetapi, ketika orang tersebut sudah berhenti atau tidak lagi bekerja, perusahaan tak lagi akan membayarkan iuran bulanan BPJS Kesehatan milik mereka.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas

Oleh karena itu, karyawan yang ter-PHK atau sudah pensiun disarankan untuk melakukan pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri agar kepesertaan bisa kembali aktif.

Ini seperti disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf.

“Kalau resign dan tidak pindah ke perusahaan lain maka bisa pindah ke segmen mandiri,” jelas Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com (28/2/2022).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika pengubahan status BPJS Kesehatan ke status mandiri dilakukan selama paling lambat 30 hari dari sejak statusnya non aktif, maka BPJS Kesehatan orang tersebut bisa segera aktif.

Lalu, bagaimana cara memindahkan status kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri?

Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri

Pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online atau secara offline.

Dilansir dari Kompas.com (11/12/2021), secara online pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile atau via WhatsApp.

Baca juga: Bagaimana Nasib Kepesertaan BPJS Kesehatan Bila Seseorang Berhenti Bekerja atau Resign?

Baca juga: Jual Beli Tanah Resmi Pakai BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini, Syaratnya Peserta Aktif

Sedangkan secara offline, pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Berikut prosedur atau caranya.

1. Pemindahan via JKN Mobile

Berikut cara pindah BPJS PPU ke mandiri secara online melalui aplikasi JKN Mobile:

  • Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Playstore atau Appstore
  • Buka aplikasi JKN Mobile
  • Lakukan login kepesertaan
  • Klik menu ubah data peserta
  • Selanjutnya, klik tanda panah > di bagian segmen peserta.
  • Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) –
  • Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan.
  • Klik Selanjutnya.
  • Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
  • Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.

2. Pemindahan via WhatsApp

Selain di atas, cara pindah BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).

Baca juga: Jadwal Mulai Berlakunya BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji Hingga Buat STNK

Baca juga: Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022, Ada 21 Jenis, Apa Saja?

Kendati demikian, perlu diingat bahwa nomor WhatsApp setiap kantor cabang BPJS Kesehatan adalah berbeda.

Berikut cara pindah BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri melalui WwhatsApp:

  • Cari nomor WhatsApp Panawa sesuai domisili BPJS Kesehatan di Google.
  • Kirim pesan ke nomor WA Pandawa sesuai domisili.
  • Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi/Siang".
  • Nanti admin Pandawa akan membalas pesan.
  • Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai.
  • Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri secara offline

Apabila peserta hendak mengurus perpindahan status kepesertaan BPJS Kesehatan secara offline, bisa mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta perlu membawa beberapa dokumen sebagai kelengkapan pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri.

Baca juga: Cara Pindah atau Mengganti Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Secara Offline atau Online, Ini Langkahnya

Berikut dokumen yang dimaksud:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Buku rekening tabungan. Peserta bisa juga menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga atau anggota keluarga.
  • Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri.
  • Mengisi formulir pindah atau ubah kepesertaan.
  • Formulir pengisian untuk kesepakatan autodebet
  • Materai untuk tandatangan formulir di atas.

Sementara langkah prosedur pindah BPJS Kesehatan PPU ke mandiri secara offline ialah:

  1. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan di atas.
  2. Ambil nomor antrean.
  3. Sampaikan maksud dan tujuan ke petugas ingin pindah BPJS perusahaan ke mandiri.
  4. Isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri.
  5. Proses verifikasi data oleh petugas.
  6. Petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
  7. Kamu harus membayar iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.
  8. Kemudian status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif lagi dan sudah berubah menjadi Peserta Mandiri.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BERITA KANAL NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved