Salam
Tunda Pemilu, Ada UntungTapi Lebih Banyak Ruginya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak usulan penundaan Pemilu 2024 dengan mengingatkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak usulan penundaan Pemilu 2024 dengan mengingatkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden harus dibatasi maksimal dua periode.
"Ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi Pemilu yang jujur dan adil," kata Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan.
MUI kemudian mengajak masyarakat mendukung Pemilu maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut.
Ulama menilai salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat sudah sesuai dengan UUD 1945.
Yakni Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah.
” Makanya MUI mengingatkan para penyelenggaraan negara termasuk pimpinan parpol berkomitmen menyelenggarakan pemilu sesuai konstitusi UUD 1945.

Termasuk Pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia juga menilai penyelenggaraan pemilu tepat pada waktu untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.
Sebabb, tarik ulur penyelenggaraan pemilu ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi ke depan.
Baca juga: Istana Bantah Terlibat Gerakan Tunda Pemilu
Baca juga: Partai Gelora Ajukan Uji Materi UU Pemilu Terkait Keserentakan
Wacana penundaan Pemilu 2024 mencuat baru baru ini.
Antara lain datang dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid 19.
Ia bahkan akan membawa usul itu ke Presiden Joko Widodo.
Usulan serupa juga pernah diutarakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.