Berita Banda Aceh
Pejabat Jadi Tersangka, Anggota DPRA Masih Saksi Kasus Korupsi Beasiswa
Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara di Mapolda Aceh
Masih sebagai saksi
Kasus ini sendiri sudah diselidiki Polda Aceh sejak tahun 2017 lalu.
Kasus dugaan rasuah beasiswa tersebut hingga sekarang cukup menyita atensi publik di Aceh.
Pasalnya, sejumlah anggota DPRA sempat dipanggil oleh penyidik Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Mei 2021 lalu.
Mereka yang dipanggil saat itu adalah As, AA, HY, IU, YH, dan Zu.
"Mereka dipanggil sebagai saksi, nanti kalau hasilnya signifikan ada keterkaitan, baru kita tetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy seperti diberitakan Serambinews.com, Rabu (5/5/2021) lalu.
Baca juga: MaTA: Polda Aceh Jangan Lindungi Aktor Utama Korupsi Beasiswa Mahasiswa
Serambi pada Rabu (2/3/2022) secara khusus mengonfirmasi Polda Aceh apakah anggota DPRA yang sempat dipanggil menjadi saksi pada pertengahan 2021 itu tidak bersalah dalam kasus tersebut atau tidak.
Sebab, sebelumnya sempat beredar informasi bahwa mereka terlibat dalam pemotongan bantuan pendidikan dimaksud.
"Dana beasiswa berasal dari usulan/pengajuan/aspirasi anggota DPRA.
Beberapa (anggota DPRA) sudah diminta keterangan sebagai saksi, dan sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, kecuali bila dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan fakta hukum lain," jelas Winardy, dua hari lalu.
LSM Minta Polisi Jangan Lindungi Aktor Utama
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian, menilai, kasus korupsi beasiswa tersevut secara konstruksi tidak akan selesai jika ada upaya ‘penyelamatan’ aktor utama.
Seharusnya, menurut Alfian, ada kemauan kuat dari Polda Aceh untuk mengusut aktornya secara utuh.
Sehingga, tidak meninggalkan pesan pada publik bahwa politisi atau orang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum.
Jika ini terjadi jelas sangat berimplikasi pada kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum.