Berita Banda Aceh
Pejabat Jadi Tersangka, Anggota DPRA Masih Saksi Kasus Korupsi Beasiswa
Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara di Mapolda Aceh
Ini semua harus jelas dan terarah dalam memutuskan dan penetapan para tersangka.
"Dalam penetapan tersangka yang telah diumumkan, atas inisial RK, di sangkakan bukan atas sebagai koordinator perwakilan dari Anggota DPRA.
Akan tetapi inisial tersebut sebelumnya juga menerima beasiswa pendidikan dan kembali mendapatkan beasiswa di tahun 2017," jelasnya.
Sehingga ucapnya, karena menerima dua kali beasiswa dan ini bertentangan dengan Pergub 58 Tahun 2017.
Pihak MaTA mempertayakan adalah atas inisial tersebut, siapa anggota DPRA yang telah memerintahkan RK.
"Ini aneh kasus ini sudah sangat janggal, siapa yang memerintahkan dan siapa juga yang ditetapkan jadi tersangka," ucapnya.
MaTA mendesak pihak Polda Aceh harus betul-betul adil dalam menyelesaikan kasus beasiswa ini.
"Agar publik tidak bingung dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menuntaskan teka-teki kasus tersebut," pungkas Alfian.
Dilihat secara utuh
Terpisah, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, juga angkat bicara terkair penetapan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 oleh Polda Aceh, Selas (1/3/2022).
Dalam keterangan tertulisnnya kepada Serambi, Kamis (3/3/2022), Askhalani mengatakan bahwa jika merujuk pada objek perkara yang ditangani Polda Aceh, maka tidak tepat yang menjadi tersangka dalam kasus itu para pihak yang mengelola pada proses tahapan administrasi.
"Tidak tepat yang kemudian ditetapkan tersangka adalah para pihak yang mengelola pada proses tahapan administrasi saja dan hanya disasar pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan," tulis Askhalani.
Seharusnya, lanjut Askhalani, perkara ini bisa dilihat secara utuh dan secara rentetan peristiwa pidana.
"Di antaranya mereka yang memperkaya diri sendiri dan salah satu pihak yang diduga terbukti melakukan adalah oknum anggota DPRA yang juga melakukan unsur perbuatan secara terencana dan sangat terstruktur yaitu memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang melekat," tulis Askhalani.
Dari sisi dan proses penegakan hukum, jelas Askhalani, seperti ada sesuatu yang tidak logis dan tidak masuk akal dalam kasus tersebut.
Sebab, semua publik tahu yang melakukan perbuatan adalah orang lain yang memang meraup keuntungan secara terang-terangan.
"Ini patut diduga ada yang dilindungi dan sama sekali tidak melihat perbuatan pidana pada siapa yang menyuruh dan mendapatkan keuntungan.
Jika model penegakan hukum seperti ini, maka sampai kapanpun kepercayaan publik menurun dengan proses penegakan hukum yang hanya sekedar selesai, serta sama sekali tidak melihat pada perilaku dan dampak kerugian keuangan negara yang masif dilakukan secara terencana dan sistematis," demikian Askhalani. (dan/zak)
Baca juga: Breaking News - Polda Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, Tak Ada Mahasiswa & Anggota DPRA
Baca juga: Mahasiswa Tamiang Bersih dari Dugaan Korupsi Beasiswa