Berita Banda Aceh
Pejabat Jadi Tersangka, Anggota DPRA Masih Saksi Kasus Korupsi Beasiswa
Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara di Mapolda Aceh
“Padahal, modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa dan sangat mudah untuk mengusutnya,” ungkap Alfian kepada Serambi, Rabu (2/3/2022).
Menurut Alfian, pihaknya mempertanyakan kepada Polda Aceh apa urgensinya sehingga kasus korupsi beasiswa itu tidak diusut secara utuh dan ada upaya "mengamankan" para 24 aktor.
Baca juga: Kasus Beasiswa, MaTA: Seharusnya Oknum DPRA Juga Tersangka Karena Merencanakan dan Memperkaya Diri
“Sejak awal sangat kelihatan karena sudah tiga kepemimpinan Polda.
Padahal, publik sudah sangat sabar menunggu kinerja penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Ini menjadi tanda tanya publik sejak dulu,” terang Alfian.
Ia menambahkan, perlu political will atau dukungan yang kuat untuk Kapolda Aceh dalam menyelesaikan kasus korupsi beasiswa secara utuh.
“Dan, kami percaya bahwa kasus korupsi tersebut tidak berdiri pada orang-orang di level kebijakan administrasi saja.
Tapi, sebagai ‘pemilik modal’ aktor patut ditetapkan tersangka sehingga rasa keadilan tidak selalu tercederai dan pelaku juga tidak tersendera oleh kasus tersebut,” jelasnya.
Seharusnya juga tersangka Terkait penetapan tersangka tdalam kasus tersebut, kata Alfian, hal itu terfokus pada oknum pelaku di level pelaku kebijakan administrasi dan belum menyentuh aktor atau pemilik modal yang terlibat sejak awal dari perencanaan, penganggaran, serta pengusulan nama-nama penerima beasiswa dimaksud.
"Ada 23 orang dengan istilah mareka, Koordinator/Perwakilan dari anggota DPRA yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa," sebut Alfian.
Menurutnya, istilah koordinator lapangan atau perwakilan anggota DPRA itu lahir berdasarkan perintah atau desain aktor utama.
Sebab, pemotongan beasiswa terjadi pada tingkat tersebut.
"Lalu, kalimat koordinator lapangan atau perwakilan tersebut tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah,” tegasnya.
Baca juga: Tidak Ada Anggota DPRA Jadi Tersangka Kasus Beasiswa, Ini Penjelasan Polda Aceh
Sehingga pihak Polda Aceh penting dan patut mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut," desak Alfian.
Alfian menambahakan, siapa yang memberikan kewenangan bagi mareka dan atas perintah siapa.