Berita Kutaraja

Siap-siap! Mulai 1 April 2022, Warga Mampu tak Lagi Terima JKA, 2,1 Juta Kaum Miskin Dibiayai APBN

Mulai 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini bersumber dari APBA.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini bersumber dari APBA.

Pasalnya, pembiayaan premi JKA hanya sampai 30 Maret 2022 mendatang.

Penghentian dukungan anggaran ini berdasarkan hasil rasionalisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA saat pembahasan APBA 2022.

Untuk diketahui, selama ini JKA hanya menanggung orang mampu.

Sedangkan jaminan asuransi bagi orang miskin sudah ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai APBN setiap tahunnya.

Saat ini, dari 5,3 juta penduduk Aceh, sebanyak 2.111.095 jiwa premi kesehatannya ditanggung melalui JKN.

Baca juga: Tahun Depan Anggaran JKA Dikurangi, Disiapkan untuk 4 Bulan Dulu

Pada tahun 2022, pemerintah pusat menganggarkan Rp 1 triliun lebih untuk membiayai premi JKN dan pembiayaan ini sudah berlangsung 12 tahun sejak 2010.

Sementara JKA hanya menanggung penduduk Aceh yang kategori mampu yang jumlahnya 2.220.500 jiwa.

Sisanya, 123.579 jiwa masuk dalam segmen JKN Mandiri dan 878.728 jiwa masuk segmen JKN PNS-TNI.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), 15 persen atau 780.000 jiwa dari total penduduk Aceh merupakan penduduk miskin.

Sebelum adanya rasionalisasi anggaran, Pemerintah Aceh mengusulkan dukungan anggaran premi JKA tahun 2022 sebesar Rp 1,1 triliun lebih.

Saat pembahasan di Banggar terjadi pengurangan anggaran sebesar Rp 525 miliar.

Baca juga: Tahun 2022, Pemerintah Aceh Siapkan Dana JKA hanya untuk Empat Bulan, Ini Kata Wakil Ketua DPRA

Dari informasi yang diterima Serambinews.com, Minggu (6/3/2022), potongan anggaran tersebut digunakan untuk membiayai usulan kegiatan baru hasil reses anggota DPRA yang nilainya mencapai Rp 990 miliar.

Dengan demikian, terhitung 1 April 2022, berdasarkan daya dukung anggaran yang ada maka premi asuransi kesehatan untuk penduduk Aceh yang belum menjadi peserta JKN tidak dapat dilanjutkan lagi.

Untuk memenuhi perintah Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan setiap warga negara wajib mengikuti progran BPJS, maka penduduk Aceh yang belum menjadi pesert JKN diharapkan segera mendaftar menjadi peserta mandiri.

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan adanya rasionalisasi anggaran JKA.

Hal itu dilakukan karena pihaknya sedang mengevaluasi BPJS Kesehatan Aceh yang selama ini dinilai tidak transparan.

"Komisi V DPR Aceh telah beberapa kali meminta kepada Pemerintah Aceh, baik secara langsung dalam pertemuan maupun melalui surat untuk memberikan data kepesertaaan rakyat Aceh dalam BPJS Kesehatan,” beber dia.

Baca juga: Anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2021 Membengkak Jadi Rp 1,047 Triliun

“Akan tetapi sampai hari ini belum pernah diberikan data dimaksud. Sehingga tidak ada kejelasan antara  jumlah kepesertaan dengan anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Aceh," tukas dia.

Di sisi lain, tambah Falevi, BPJS Kesehatan dalam hal pelayanan kesehatan kepada masyarakat dinilai sangat tidak optimal.

Baik itu dari segi manajemen pelayanan administrasi maupun dalam hal layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS.

"Masih banyak yang tidak dicover dalam layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Banyak jenis penyakit tidak ditanggung oleh BPJS," ungkap Falevi.

Sementara anggaran BPJS Kesehatan yang dirasionalkan dialokasikan untuk anggaran pembangunan lima Rumah Sakit Regional (RSR) di Aceh dan pembangunan rumah duafa.

"Persoalan rujukan pasien sering menjadi keluhan rakyat. Maka kami DPRA  perlu mengevaluasi kerja sama Pemerintah Aceh dengan BPJS,” papar dia.

Baca juga: Ketua Komisi V DPRA: Dana JKA tak Ada dalam Refocusing APBA, Pemerintah Aceh Buta Skala Prioritas

“Dikarenakan banyak sekali pengaduan masayarakat yang tidak maksimal terhadap pelayanan BPJS," terang Falevi.

"Setiap tahun kita menganggarkan anggaran untuk pembayaran BPJS itu Rp 1,2 triliun. Sedangkan masyarakat selalu mengadu terhadap masalah BPJS," tambah Ketua Komisi V DPRA ini.

Kendati ada pemotongan anggaran JKA, bukan berarti Pemerintah Aceh tidak lagi mengusulkan anggaran untuk JKA ke depan.

Sebab program ini adalah program prioritas pemerintah.

"Kita sepakat JKA itu dilanjutkan tapi harus kita evaluasi dulu dengan BPJS karena ini bicara premi,” urainya.

Baca juga: DPRA akan Panggil Dinkes Aceh dan BPJS, Pertanyakan Jumlah Penerima JKA, JKN, dan BPJS Mandiri

“Dan dari sisi pelayanan, masyarakat Aceh harus betul dicover semua oleh BPJS. Ada banyak hal yg harus dibicarakan dengan BPJS," tutup Falevi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved